Kejam...! Selain Pukuli Isteri, Polisi Ini Juga Tega Rendam Balitanya di Bak Mandi

Sebarkan:

Sikap temperamental yang ditunjukkan oknum Polsek Batang Kuis Bripka K bukan hanya terhadap JAN isterinya saja. Anak bungusnya yang masih berusia tiga tahun juga tak lolos dari keberingasannya.

Informasi terakhir dihimpun, pasca dilaporkan ke Polres Deliserdang pada Minggu (30/7) sesuai dengan nomor laporan polisi Nomor : 466/VII/2017//SU/RES DS, JAN memilih tinggal sementara di rumah keluarganya.

Menurut keluarga JAN saat mendatangi Propam Polres Deliserdang pada Senin (31/7), sesuai dengan cerita anak sulung Bripka K, oknum polisi berpangkat bintara itu merendam anak bungsunya berinisial P yang masih balita.

Sikap kasar Bripka K sebenarnya bukan kali pertama terjadi. Sudah berulang kali Bripka K berlaku kasar terhadap isterinya tapi keluarga JAN selalu berusaha untuk menyatukan rumah tangga Bripka K dan JAN agar tetap akur. Namun untuk perbuatan Bripka K yang terakhir itu keluarga JAN pun tak mau lagi memaafkan perbuatannya.

“Sudah berulang Bripka K berbuat kasar terhadap isterinya. Tapi kami selalu memaafkannya karena sudah memiliki empat anak. Tapi kali ini agak sulit untuk memaafkannya,” sebut seorang pria yang mengaku adik kandung JAN.

Karena mendapat informasi Bripka K merendam anaknya dalam bak mandi, maka personil Propam Polres Deliserdang pun berangkat ke kediaman Bripka K. Kedatangan anggota Propam Polres Deliserdang ke rumahnya juga tak menyurutkan sikap temperamentalnya.

Bripka K malah mengucapkan akan memecahkan kaca mobil anggota Propam Polres Deliserdang jika tak memberitahu dimana anaknya. Lalu dijawab anggota Propam Polres Deliserdang jika kedatangannya sesuai perintah pimpinan. “Saat ini anak-anaknya di rumah orangtua kami,” sebut adik kandung JAN.


Terpisah Kasi Propam Polres Deliserdang Iptu Kuat Tarigan ketika dikonfirmasi mengakui keluarga JAN mendatangi Propam. “Memang mereka datang ke kantor dengan membawa laporan pengaduan ke SPKT Polres Deliserdang. Setelah kita jelaskan jika pidananya didahulukan baru masuk sidang kode etik dan disiplin, barulah mereka mengerti. Jika laporannya sudah memiliki kekuatan hukum tetap maka akan kita tindaklanjuti,” ujarnya. (walsa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini