Kanit Tipikor Pimpin Pemeriksaan Saksi Kasus Lahan Gardu Induk PLN

Sebarkan:



Polres Deliserdang tak main-main untuk mengungkap tabir kasus lahan gardu induk PLN di Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Deliserdang yang diduga dua kali dibayar. Untuk membuat kasus dugaan korupsi itu makin terang, maka Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Deliserdang akan memeriksa Mansyuria Dachi sebagai saksi. Pemeriksaan saksi ini pun bakal dipimpin langsung Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Deliserdang Iptu Suhartono.


Iptu Suhartono kepada wartawan pada Minggu (30/7) menerangkan, hingga saat ini pihaknya belum ada intervensi dari pihak manapun terkait pembayaran gardu induk PLN diduga dua kali dibayar yang saat ini masih ditangani Tipikor Sat Reskrim Polres Deliserdang.

Sebagai bukti keseriusan, lanjut perwira berpangkat dua balok emas di pundak ini, Mansyuria Dachi yang merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan gardu induk PLN di Desa Petangguhan, Kecamatan Galang dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Pakam bakal diperiksa secepatnya.



"Saya langsung ikut turun ke lapas untuk memeriksa Mansyuria Dachi. Dengan pemeriksaan Mansyuria Dachi nantinya dapat membuka titik terang kasus tersebut,” terangnya.


Lanjut Suhartono, pihaknya tidak bermain-main untuk menangani kasus ini. Penyidik pun sudah dua kali menyurati pihak PPLN untuk meminta dokumen terkait pembayaran lahan gardu induk PLN. "Sampai sekarang pihak PLN belum memberikan dokumen yang kita minta. Namun sambil menunggu, kita akan memeriksa sejumlahs aksi termasuk GAS akan dipanggil untuk kedua kalinya,” tegasnya.


Untuk mengingatkan, lahan Gardu Induk PLN seluas 7200 M2 di Desa Petangguhan, Kecamatan Galang itu pada tahun 2009 lalu menyeret pemilik lahan mendiang H Sali Rajimin, Mansuria Dachi staf BPN, Hadisyam Hamzah SH mantan Camat Galang dan Syamsir kedalam penjara karena terbukti mark up lahan seluas 7200 M2 sehingga terjadi kerugian Negara sebesar Rp 230 juta.



Namun setelah perkara korupsi itu, malah GAS muncul mengklaim jika lahan itu miliknya padahal saat akan pembebasan lahan itu justru GAS tidak muncul. Anehnya meski pihak PLN sebagai penggugat tapi malah membayar lahan seluas 7200 M2 itu kepada GAS sebagai tergugat I sebesar Rp 450 juta dengan rincian Rp 25 juta per satu rante (400 M2). (walsa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini