Pemasungan |
Masih banyak masyarakat yang melakukan pemasungan
terhadap anggota keluarganya yang mengalami gangguan jiwa. Padahal memasung
penderita sakit jiwa sama artinya dengan merampas hak hidupnya.
Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) memiliki hak hidup
layak dan mereka harus dirawat dengan baik dan benar,baik dikeluarga,masyarakat
maupun pemerintah.
Hak hidup orang gila ini ada dalam undang-undang
kesehatan jiwa,yang mana pasien dengan gangguan jiwa yang terlantar harus mendapatkan
perawatan dan pengobatan pada suatu tempat perawatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan Aris
Yudhariansyah saat dimintai keterangannya, Jumat (21/7/2017) menuturkan, diharapkan
kepada lapisan masyarakat untuk tidak memasung kepada ODMK.
Penderita gangguan jiwa tidak boleh dipasung,karena
masalah pasung dan penelantaran sebenarnya sudah diatur dalam peraturan sejak
lama. “Undang-undang nomor 23 Tahun 1966 tentang kesehatan jiwa menyatakan, bahwa
pasien dengan gangguan jiwa yang terlantar mendapatkan perawatan dan pengobatan
pada suatu tempat perawatan," terangnya.
Tapi pada kenyataan,masih banyak Orang Dengan Masalah
Kejiwaan (ODMK) yang dipasung,bahkan dengan kondisi-kondisi yang sangat
ekstrem,seperti di fiksasi kayu dan di rantai. "Dalam bidang medis tidak
ada istilah pasung.Pasung itu adalah persepsi masyarakat pada OMDK supaya tidak
mengganggu orang lain," terangnya.
Kendati demikian, Aris mengatakan bahwa pihaknya terus
menyosialisasikan kepada masyarakat supaya tidak melakukan pemasungan terhadap
ODMK,dari data yang diperoleh, jumlah ODMK yang dipasung di Kabupaten Asahan
sebanyak 27 penderita. ODMK yang dipasung terbanyak terdapat di Kecamatan Air
Joman dan tanjung balai.(rial)