Kadis Kesehatan Asahan Himbau Jangan Ada Lagi Pemasungan

Sebarkan:
Pemasungan


Masih banyak masyarakat yang melakukan pemasungan terhadap anggota keluarganya yang mengalami gangguan jiwa. Padahal memasung penderita sakit jiwa sama artinya dengan merampas hak hidupnya.

Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) memiliki hak hidup layak dan mereka harus dirawat dengan baik dan benar,baik dikeluarga,masyarakat maupun pemerintah.

Hak hidup orang gila ini ada dalam undang-undang kesehatan jiwa,yang mana pasien dengan gangguan jiwa yang terlantar harus mendapatkan perawatan dan pengobatan pada suatu tempat perawatan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan Aris Yudhariansyah saat dimintai keterangannya, Jumat (21/7/2017) menuturkan, diharapkan kepada lapisan masyarakat untuk tidak memasung kepada ODMK.

Penderita gangguan jiwa tidak boleh dipasung,karena masalah pasung dan penelantaran sebenarnya sudah diatur dalam peraturan sejak lama. “Undang-undang nomor 23 Tahun 1966 tentang kesehatan jiwa menyatakan, bahwa pasien dengan gangguan jiwa yang terlantar mendapatkan perawatan dan pengobatan pada suatu tempat perawatan," terangnya.

Tapi pada kenyataan,masih banyak Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) yang dipasung,bahkan dengan kondisi-kondisi yang sangat ekstrem,seperti di fiksasi kayu dan di rantai. "Dalam bidang medis tidak ada istilah pasung.Pasung itu adalah persepsi masyarakat pada OMDK supaya tidak mengganggu orang lain," terangnya.


Kendati demikian, Aris mengatakan bahwa pihaknya terus menyosialisasikan kepada masyarakat supaya tidak melakukan pemasungan terhadap ODMK,dari data yang diperoleh, jumlah ODMK yang dipasung di Kabupaten Asahan sebanyak 27 penderita. ODMK yang dipasung terbanyak terdapat di Kecamatan Air Joman dan tanjung balai.(rial)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini