Lahan gardu Induk PLN di Desa Petangguhan Kecamatan
Galang, Deliserdang yang pembayarannya diduga terjadi dua kali, hingga kini kasusnya
masih tetap diselidiki Tipikor Sat Reskrim Polres Deliserdang.
Informasi diperoleh pada Minggu (23/7), Sat Reskrim
Polres Deliserdang telah melayangkan panggilan kedua kepada pihak PLN untuk
meminta data pembayaran lahan yang diduga dua kali itu.
Namun tidak ada yang menyangka, jika kasus lahan gardu
induk PLN itu sejak masih dalam penyelidikan dan penyidikan pihak Kejari
Deliserdang justru sudah diintip oleh orang-orang yang ingin memanfaatkan
situasi guna memperkaya diri sendiri.
Sementara, pihak Kejari Deliserdang sendiri telah berhasil
membuktikan jika pembayaran lahan gardu induk PLN itu terjadi mark up seluas
7200 M2 dengan kerugian Negara berkisar Rp 230 juta.
Staf BPN Deliserdang Mansyuria Dachi, mantan Camat Galang
Hadisyam Hamzah, mantan Kepala Desa Syamsir dan pemilik lahan mendiang H Sali
Rajimin terbukti melakukan mark up sehingga dihukum penjara. Namun kini hanya
Mansyuria Dachi yang menanggung penderitaan.
Mansyuria Dachi harus menjalani hukuman sendirian selama
dua tahun. Itu lantaran terpidana Syamsir dan Hadisyam Hamzah kabur pasca putusan
Kasasi dari Mahkamah Agung. Sedangkan pemilik lahan telah meninggal dunia.
Terpidana Mansuria Dachi kepada wartawan di Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Pakam menerangkan saat dirinya masih
diperiksa penyidik Kejari Deliserdang (dulu masih Kejari Lubuk Pakam) sudah
terlihat keanehan.
Sebab, saat dirinya diperiksa, GAS justru berada
disebelah penyidik Kejari Deliserdang sambil melihat-lihat Berita Acara
pemeriksaan. Kala itu Dachi tidak protes dan mengira kehadiran GAS karena bertetangga
dengan Dachi, “GAS kan mengontrak rumah dibelakang rumah ku. Jadi ku pikir
karena tetangga saja,” terangnya.
Meski bertetangga dengan GAS, lanjut Dachi tapi GAS tidak
menegur dirinya. Dachi pun yakin jika lahan yang diklaim GAS adalah milik
orangtuanya lokasi atau obyeknya serta luasnya sama dengan lokasi lahan yang
didakwa kepada dirinya sehingga menyeret Dachi ke penjara.
“Mengapa saat akan pembayaran lahan itu dulunya GAS tidak
melakukan komplain? Padahal pengumumannya ada di media massa, kantor kecamatan
dan desa. Tapi kenapa ketika kami sudah masuk penjara justru GAS mengklaim
lahan seluas 7200 M2 itu milik orangtuanya?” kesal Dachi.
Untuk mengingatkan, lahan Gardu Induk PLN seluas 7200 M2
di Desa Petangguhan Kecamatan Galang itu pada tahun 2009 lalu menyeret pemilik
lahan mendiang H Sali Rajimin, Mansuria Dachi staf BPN, Hadisyam Hamzah SH
mantan camat Galang dan Syamsir kedalam penjara karena terbukti mark up lahan
seluas 7200 M2 sehingga terjadi kerugian Negara sebesar Rp 230 juta.
Namun setelah perkara korupsi itu, malah GAS muncul
mengklaim jika lahan itu miliknya padahal saat akan pembebasan lahan itu justru
GAS tidak muncul. Anehnya meski pihak PLN sebagai penggugat tapi malah membayar
lahan seluas 7200 M2 itu kepada GAS sebagai tergugat I sebesar Rp 450 juta
dengan rincian Rp 25 juta per satu rante (400 M2).(walsa)