Guru Agama Kristen Labuhanbatu Keluhkan Dana Sertifikasi

Sebarkan:
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu




Puluhan guru tenaga pengajar Agama Kristen yang bertugas di Kabupaten Labuhanbatu mengeluh. Pasalnya, hingga saat ini mereka belum menerima dana sertifikasi sebagaimana harusnya.


Tenaga pengajar yang berstatus Pegawai Negri Sipil ( PNS) tersebut mengaku, sedianya seperti tahun lalu dana itu sudah mereka terima. Akan tetapi  pada tahun ini, sejak dari bulan januari hingga sekarang dana itu belum masuk kerekening mereka.


"Beda pada tahun sebelumnya, tahun ini kami belum ada menerima dana sertifikasi," aku para guru yang enggan menyebutkan namanya kepada wartawan, Minggu (30/7/2017) demi kenyamanan mereka.


Ironisnya, guru guru pengajar seperti mereka di Kabupaten lain seperti di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan  Labuhanbatu Selatan (Labusel) sudah menerima.


"Mereka, guru guru di kabupaten lain sudah menerimanya, Kami kok belum. Apa kendalanya?" ucap mereka.


Herannya lagi, terkait pencairan dana sertifikasi itu, Kepala Penyelenggara Bimas Agama Kristen di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu belum menjelaskan secara rinci penyebab keterlambatan pencairan dana sertifikasi itu.


"Gak tau kami apa kendalanya. Sampai saat ini dibiarkan begitu saja," keluh mereka.


Sementara, Kepala Penyelenggara Bimas Kristen Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu, Elisabeht. SE saat ditemui dikantornya, Senin (31/7/2017)   tidak berada ditempat. Dihubungi lewat telepon selulernya, panggilan nada masuk langsung diriject (Dimatikan). Nada pesan yang dikirim juga tidak direspon.


Sedangkan, Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Labuhanbatu, Safirrudin Harahap saat diminta tanggapanya menjelaskan, bahwa keterlambatan pencairan dana sertifikasi tersebut disebabkan  kelengkapan petunjuk tehnis (Juknis) tata cara pengelolaan pembayaran untuk tahun ini belum dibuat.


"Itu karena kelengkapan petunjuk tehnis tata cara pengelolaan keuangannya belum diperbaharui," ucapnya dari seberang telepon.


Katanya, terkait dana sertufikasi tersebut Dirjen dari Agama Kristen juga belum menerima juknis yang baru sehingga pencairan dana tersebut tidak terealisasi.


"Kita tidak ada menahan dana sertifikasi tersebut untuk tidak dicairkan. Tapi harus punya dasar hukum yang kuat," terangnya.


Kata dia, dia sudah menyuruh Kepala Penyelenggara Bimas Kristen, Elisabeth untuk meneliti pengelolaan keuangan juknis yang lama supaya digunakan, karena guru guru di kabupaten yang lain sudah menerima dana sertifikasi itu.


"Sudahnya saya suruh Elisabeth untuk meniliti tata cara juknis yang lama, karena di kabupaten lain guru guru sudah menerima dana itu. Bahkan guru pengajar  agama islam dan Katolik juga sudah menerimanya. Tapi sampai sekarang laporan Elusabeth belum ada saya terima," aku dia.



"Dana sertifikasi itu sudah tersedia, tapi tata cara pencairanya harus memakai juknis agar mempunyai dasar hukum yang kuat," pungkas Safirrudin. (manto)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini