DPRD Gelar Paripurna Bahas Ranperda Hak Keuangan dan Administratif

Sebarkan:
DPRD Gelar Paripurna Bahas Ranperda Hak Keuangan dan Administratif



 Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH mengahdiri rapat paripurna DPRD Karo pembahasan Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Karo di ruang paripurna DPRD, Senin (31/7) yang dimulai pukul 14:20 Wib.

 Dalam Nota Pengantar yang disampaikan Bupati Karo mengatakan perlu dilakukan koordinasi antara Legislatif dan Eksekutif untuk menghindari dominasi sepihak dan sesuai dengan peraturan bahwa peruntukkan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD ini untuk peningkatan produktifitas kinerja DPRD termasuk Fraksi dan Alat Kelengkapan DPRD.

 "Semoga sesudah ditetapkannya Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD maka percepatan pembangunan di Kabupaten Karo akan terlaksana," ucap Bupati.

 Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD menjadi landasan bagi daerah untuk mengatur dukungan kesejahteraan dan penunjang kegiatan DPRD. Begitu juga dengan menindaklanjuti amanat pasal 28 menegaskan bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota ditetapkan dengan peraturan daerah.

 Pantauan wartawan, sebelum rapat penyampaian nota pengantar Bupati Karo terkait Ranperda tersebut. Didahului dengan rapat jawaban pemerintah daerah Kabupaten Karo atas pemandangan umum komisi terhadap ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2016.


 Yang mana Pendapatan asli daerah (PAD) berjumlah Rp. 1.456.336.375.056,16, Belanja Rp. 1.542.011.009.415, 52, Surplus/Defisit Rp. 85.674634.359,36, Pembiayaan daerah Rp. 335.499.742.397,41 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Rp. 249.825.108.038,05.( marko)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini