DPRD Gelar Paripurna Bahas Ranperda Hak Keuangan dan Administratif
|
Bupati Karo
Terkelin Brahmana, SH mengahdiri rapat paripurna DPRD Karo pembahasan Ranperda
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Karo di ruang
paripurna DPRD, Senin (31/7) yang dimulai pukul 14:20 Wib.
Dalam Nota
Pengantar yang disampaikan Bupati Karo mengatakan perlu dilakukan koordinasi
antara Legislatif dan Eksekutif untuk menghindari dominasi sepihak dan sesuai
dengan peraturan bahwa peruntukkan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota DPRD ini untuk peningkatan produktifitas kinerja DPRD termasuk Fraksi
dan Alat Kelengkapan DPRD.
"Semoga
sesudah ditetapkannya Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota DPRD maka percepatan pembangunan di Kabupaten Karo akan
terlaksana," ucap Bupati.
Dengan terbitnya
Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif
pimpinan dan anggota DPRD menjadi landasan bagi daerah untuk mengatur dukungan
kesejahteraan dan penunjang kegiatan DPRD. Begitu juga dengan menindaklanjuti
amanat pasal 28 menegaskan bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan hak keuangan
dan administratif pimpinan dan anggota ditetapkan dengan peraturan daerah.
Pantauan wartawan,
sebelum rapat penyampaian nota pengantar Bupati Karo terkait Ranperda tersebut.
Didahului dengan rapat jawaban pemerintah daerah Kabupaten Karo atas
pemandangan umum komisi terhadap ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD tahun anggaran 2016.
Yang mana
Pendapatan asli daerah (PAD) berjumlah Rp. 1.456.336.375.056,16, Belanja Rp.
1.542.011.009.415, 52, Surplus/Defisit Rp. 85.674634.359,36, Pembiayaan daerah
Rp. 335.499.742.397,41 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Rp.
249.825.108.038,05.( marko)