Warga Protes Irigasi di Tanjung Morawa Ini Dipindahkan Pengusaha Sawmil

Sebarkan:


Penimbunan lahan yang akan dijadikan gudang sawmil di Jalan Harapan, Dusun X, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa menuai protes dari sejumlah warga. Pasalnya, penimbunan lahan seluas 29.505 M2 yang disebut-sebut akan dijadikan sawmil sekaligus gudang kayu milik PT Tanjung Timber Induk itu justru menimbun irigasi yang sejak dulunya sudah ada.

Informasi diperoleh pada Minggu (4/6), penimbunan itu dilakukan oleh pemilik gudang karena telah memiliki surat sertifikat yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang pada 3 Nopmber 1993. Pada surat sertifikat itu dalam gambarnya tidak ada irigasi, sehingga pemilik melakukan penimbunan.

Namun penimbunan itu justru menuai protes dari sejumlah warga karena sejak dahulu di sekitar lahan itu ada dua irigasi. "Dulunya irigasi yang dipindahkan itu sudah ada dengan panjang sekitar 50 meter dengan lebar 4 meter dan ujung irigasi itu bertemu dengan irigasi yang di sebelahnya. Namun sekarang irigasi yang sebelumnya ditimbun dan dipindahkan ke samping jalan menuju irigasi yang di sebelahnya,” sebut warga.

Amatan di lokasi, saat ini lahan sedang ditimbun dan pemasangan tembok beton. Namun izin mendirikan bangunan tembok tidak terlihat.

Kepala Desa Bangun Sari Baru Sumber Edi Susiswo ketika dikonfirmasi menyebutkan, pihaknya tidak mengeluarkan rekomendasi apapun kecuali surat silang sengketa. "Kami akan mengecek kebenaran surat sertifikat yang dimiliki oleh pemilik,” tegasnya. (walsa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini