Seorang Pria warga Acehditangkap Tim Opsnal Narkoba
Polres Langkat karena kedapatan membawasabu seberat 1 Kg saat busyang
ditumpanginyadiraziadiJalinsum depan Pos Sei Karang Desa Kwala GumitKec Stabat,Rabu(
21/6 ) sekira Pukul 10.00 WIB.
Tersangka AU (43)Wiraswasta wargaDusunIV Bahagia Desa
Tambon Baroh Kec. Dewantara Kab. Aceh Tengah, NAD. Turutdisita barang buktisabu
seberat1000 gram yang terbungkusplastik asoy warna warna kuning ukuran sedangdililit
lakban warna coklat. Serta buah tas ransel warna hitam merk Diamond.
“ Tersangkanya tlah diringkus dan kini ditahan di
Mapolres Langkat“ sebut Kapolres Langkat AKBPDede RojudinmelaluiKasubag Humas
Polres LangkatAKP Arnold Hasibuan kepada wartawan va telepon selularnya, Rabu
(21/6).
Tersangka AUditangkap berawal dari laporan wargakepada
Polres Langkatada pria membawa barang haram narkotika jenis sabu sabu. Dengan
menumpang Bus Putra PelangiNopol BL 7534 AA dari Acehmenuju Medan.
Selanjutnya petugas Sat Narkoba dan LantasPolres Langkat
melakukan kordinasi razia. Tidak lama Bus yang dimaksud meluncur dan langsung
dihentikan petugas untuk diperiksa barang bawaan dan penumpang.
Saatgiliran penumpang dibangku diduduki AUdiperiksatas
ransel miliknyadigeledah ternyata berisinarkoba jenis sabu dengan jumlahsebesar1000
Gram. TersangkaterancamPasal 115 Subs114 Subs112 UU No 35 Tahun2009Tentang
Narkotika dan ancaman5 Tahun dan Palinglama 20 Tahun," sebutAKP Arnold
Hasibuan.(lkt-1)