Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tewasnya Aiptu Jakamal Tarigan

Sebarkan:
[caption id="attachment_80408" align="aligncenter" width="350"] Bripka Jakamal Tarigan semasa hidup[/caption]

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho, mengungkapkan pihaknya sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penikaman yang berujung tewasnya anggota Sat Narkoba Polrestabes Medan, Aiptu (Anumerta) Jakamal Tarigan di lahan garapan, Pasar IV, Kecamatan Labuhan Deli.

“Dari 60 warga yang diamankan setelah diselidiki empat orang telah ditetapkan sebegai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut,” ungkap Sandi kepada Wartawan, Minggu (4/6/2017).

Namun, dalam penetapan itu, Sandi belum bisa memberikan identitas keempat warga yang telah berstatus tersangka tersebut. Sebab, masih ada dua tersangka lainnya yang menjadi otak pelaku saat ini masih diburon.

“Dua lagi atas nama Sozanolo dan Ayuk masih diburu anggota. Mereka merupakan otak pelaku pembunuhan tersebut,” ujarnya.

Mantan Kasat Reskrim Poltabes Medan itu, menjelaskan kejadian berawal ketika adanya tabrakan di Jalan Serbaguna, lahan garapan, Pasar IV, Kecamatan Labuhan Deli, Jumat (2/6/2017) sore. Namun akibat tabrakan terjadi keributan warga karena penabrak yang juga warga sekitar melarikan diri.

Karena terjadi keributan, warga pun memanggil Aiptu Jakamal untuk melerai keributan warga tersebut. Setelah dimediasi akhirnya keributan dapat diredam.

“Namun pada malamnya, ada sekelompok warga dalam kondisi mabuk tidak terima dalam tabrakan mendatangi warga lainnya dan kembali terjadi keributan. Nah, ketika warga meminta bantuan kepada almarhum, di situlah korban ditikam para pelaku,” jelas Sandi.

Melihat korban bersimbah darah, sambungnya, keluarga korban langsung membawanya ke Rumah Sakit Sinar Husni. Namun karena banyaknya luka tusukan menyebabkan korban meninggal dunia.

“Saat ini kasusnya masih terus diselidiki. Para pelaku penikaman telah diserahkan ke Polres Belawan,” pungkasnya.(Sandy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini