Perwira Polisi Ini Akhirnya Dilapor ke Kompolnas & Komnas HAM

Sebarkan:
1,5 Tahun Laporan Pengrusakan “Mengendap”, KDRT SP3

[caption id="attachment_79927" align="aligncenter" width="350"] AKBP EWS[/caption]


T Yulia Sihombing (61) dan LT (36) anaknya yang merupakan mantan isteri AKBP EWS, perwira menengah (Pamen) di Polda Sumatera Utara tak tinggal diam. Meski pun laporan pengrusakan rumah milik T Yulia Sihombing sudah 1,5 tahun terkesan ‘mengendap’ di Poldasu dan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di-SP-3-kan, mereka memilih menindaklanjuti perkara itu ke Kompolnas dan Komnas HAM.

Berbagai langkah ditempuh T Yulia Sihombing dan LT anaknya terkait kasus pengrusakan dengan terlapor AKBP EWS dan iparnya Johan Sinurat dan Sutan Tobing, serta kasus KDRT dengan terlapor AKBP EWS.

Menurut T Yulia Sihombing pada Selasa (6/6), pihaknya sudah melaporkan kasus pengrusakan dan KDRT ke Kompolnas, Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). Langkah itu terpaksa ditempuhnya karena kasus pengrusakan terindikasi “mengendap” dan KDRT bahkan di SP3 kan Poldasu dengan terlapor lulusan akademi kepolisian (Akpol) tahun 1998 itu.

“Sudah banyak surat kami kirim ke Poldasu terkait kasus pengrusakan dan KDRT tapi tak satupun dibalas,” sebut T Yulia sihombing dan diamini oleh LT.

Bahkan sejak kasus pengrusakan dan penghapusan KDRT itu dilaporkan ke Poldasu, lanjut T Yulia Sihombing, anaknya LT kerap mendapat teror dari terlapor yang berakibat anaknya mengalami tekanan mental. Sehingga T Yulia Sihombing dan LT sepakat melapor ke LPSK. “Kami akan terus menempuh upaya terkait kasus pengrusakan hingga kini “mengendap” dan KDRT yang di SP3 kan,” ujarnya. (walsa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini