Perolehan Pajak Daerah Kabupaten Asahan di Angka 30 Persen

Sebarkan:
Kabupaten Asahan memasuki akhir kwartal II peroleh pajak mencapai Rp11.773.977.766 atau 30 persen dari target yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2017 yakni sebesar Rp39.233.007.558.

Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan, Mahendra melalui Kepala Bidang (Kabid) Penagihan Selasa (6/6/2017), Alpan mengatakan, realisasi pencapaian pajak daerah hingga per 2 Juni sebesar Rp 11 miliar lebih atau 30 persen dari target.

Alpan menuturkan, kendati realisasi perolehan pajak daerah Kabupaten Asahan masih berada di angka 30 persen, pihaknya masih tetap optimis bisa mencapai target yang telah ditetapkan.

“Kita masih terus berupaya, di antaranya dengan terus melakukan sosialisasi kepada para wajib pajak. Ini supaya dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak,” ujarnya.

Lanjutnya, salah satu yang digenjot, di antaranya penerimaan dari sektor pajak hotel dan restoran. Penerapan nota pembayaran pelanggan kepada hotel dan restoran telah dilakukan. Tujuannya adalah untuk memudahkan pengawasan dan perhitungan pajak, sehingga tidak ada potensi pajak yang hilang,” ungkapnya.

“Kontribusi pajak daerah terbesar yang diperoleh dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp 6.331.101.653 atau 54 persen dari total pencapaia. Lalu Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2), yakni sebesar Rp. 3.054.126.120,” kata Alpan.

Menurutnya, realisasi penerimaan pajak dari pajak hotel sebesar Rp 121.506.500, sementara dari pajak restoran Rp 272.931.743. Kemudian penerimaan pajak hiburan sebesar Rp 134.595.758. Pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar 29.628.000, BPHTB Rp 1.015.381.748 dan pajak air tanah Rp 536.384.902.

Dari 11 jenis penerimaan pajak daerah, pencapaian terendah adalah pajak parkir, yaitu sebesar Rp 7.150.000 atau 6,26 persen dari target s Rp 114.240.000. Sedangkan pencapaian tertinggi yakni pajak reklame, 43,16 persen dari target sebesar Rp. 628.270.239.

“Kami menghimbau masyarakat khususnya kepada wajib pajak, supaya patuh dan taat membayar kewajibannya, sehingga target yang telah ditetapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa tercapai. Di mana penerimaan pajak daerah sebagai sumber PAD dapat dirasakan masyarakat melalui pembangunan,” papar Alpan mengakhiri.(Rial)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini