Perambah Lokasi HTR Dihimbau Bergabung ke Koptan Aek Natonggi

Sebarkan:
Petani penggarap di lokasi HTR yang juga merupakan bagian dari Register 40 Padang Lawas dihimbau agar dapat bergabung dengan mendaftarkan dirinya ke koperasi tani Aek Natonggi sebagai Pemegang Ijin IUPHHK HTR dari Menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Himbauan tersebut disampaikan Ketua Koperasi Ahmad Musa Sitinjak didampingi Konsultan Pendamping HTR Irmansyah, SE, kepada wartawan, Kamis (1/6) di Hotel Mitra Indah Gunung Tua.

Irmansyah menjelaskan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan RI menyatakan koperasi Tani hutan Aek natonggi telah lulus Verifikasi Administrasi usulan IUPHHK HTR.

Tim verifikasi ke lokasi HTR Koperasi Tani Hutan Aek Natonggi merupakan tindaklanjut surat Kementerian LHK dengan memerintahkan kepada balai PSKL wilayah Sumatera yang berkantor di Medan untuk melaksanakan Verifikasi Teknis Calon Lokasi Areal kerja HTR Koperasi Tani Hutan Aek Natonggi dengan surat Perintah verifikasi No.PT.36/PKPS/PHTR/PSKL.5/2017 tanggal 3 Mei 2017 tentang perintah Verifikasi lokasi HTR di Desa Ujung Gading Julu dan Desa Kosik Putih Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas Utara.

Dengan bergabungnya penggarap ke Koperasi sebagai pemegang ijin dari menteri LHK maka kegiatan mereka menjadi legal dan tidak lagi melanggar UU no.18 tahun 2013 tentang P3H serta UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan Surat Edaran Nomor 250/Kop-AN/PLU/V/2017 tersebut telah diterima KAPOLDASU dan Dinas Kehutanan Sumut serta balai Pengamanan GAKUM Kementerian LHK di Medan.

Pihaknya juga telah mengedarkan surat edaran kepada seluruh perambah /penggarap Ilegal yang berada dilokasi HTR tersebut yang jug bagian dari register 40 Padang lawas agar dapat bergabung dengan mendaftarkan dirinya ke Koptan Aek Natonggi sebagai Pemegang Ijin IUPHHK HTR dari Menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Senada disampaikan Am Sitinjak. Dikatakan pihak kepolisian dan Balai pengamanan dan Penegakan Hukum lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan juga Dinas kehutanan Sumut juga diminta agar dapat menghentikan kegiatan perambahan/pengarapan illegal yakni alih fungsi kawasan Hutan menjadi perkebunan sawit di Desa Ujung Gading Julu tersebut tanpa ada ijin dari kementerian LHK. Hal ini dilakukan untuk menghindari konflik horizontal di masyarakat natinya antara koperasi sebagai pemegang Ijin HTR dengan penggarap illegal.

Ketua Koperasi Aek Natonggi yang telah di sahkan Badan Hukumnya oleh menteri Koperasi UKM RI di Jakarta ini juga berharap dalam pelaksanaan verifikasi teknis tersebut agar kepada semua petani penggarap/perambah illegal agar dapat mendukung kegiatan HTR tersebut dan aparat Pemda Paluta,pihak TNI dan Polri serta instansi yang membidangi kehutanan di daerah/KPH agar dapat mendukung sepenuhnya pelaksanaan Verifikasi teknis/lapangan tersebut yang dilaksanakan dalam minggu pertengahan bulan Juni 2017 ini. (tt)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini