Pemkab Paluta Klarifikasi Tapal Batas Riau-Sumut

Sebarkan:
[caption id="attachment_80859" align="aligncenter" width="350"] Tim survey dan klarifikasi lapangan dari Pemkab Paluta dipimping oleh asisten I Syarifuddin Harahap beserta tokoh masyarakat setempat dan pihak biro pemerintahan Provsu saat melakukan peninjauan di sejumlah titik koordinat batas wilayah beberapa waktu lalu.[/caption]udah mengeluarkan draft batas wilayah untuk disesuaikan secara langsung. Menanggapi hal tersebut, Pemkab Paluta membentuk tim survey lapangan untuk menindak lanjuti penyelesaian tapal batas wilayah tersebut.

Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pada Setdakab Paluta Busro Lakum Harahap mengatakan saat ini sudah melakukan peninjauan dan klarifikasi langsung ke lapangan terhadap 52 titik koordinat tapal batas sesuai dengan draft yang diberikan oleh pihak Kemendagri.

Katanya, saat melakukan survey dan klarifikasi tersebut beberapa waktu lalu, tim survey Pemkab Paluta yang dipimpin oleh asisten I Sarifuddin Harahap bersama pemerintahan desa setempat dan tokoh masyarakat serta pihak Biro Pemerintahan Provinsi Sumut.

“Kita sudah melakukan peninjauan dan klarifikasi terhadap titik koordinat sesuai draft tapal batas wilayah dari pihak Kemendagri bersama pihak Biro Pemerintahan dari Provsu beberapa waktu lalu,” ujar Kabag Pemerintahan dan Otonomi pada Setdakab Paluta Busro Lakum Harahap, Rabu (7/6).

Lanjutnya, dari hasil survey dan klarifikasi ke lapangan tersebut, pihak Pemkab Paluta menemukan sejumlah titik yang perlu dikaji atau klarifikasi ulang ke pihak Kemendagri karena terdapat sedikit perbedaan terutama di wilayah desa Langkimat dan Simangambat Julu di Kecamatan Simangambat.

Pasalnya, sejumlah masyarakat yang berada di beberapa dusun yang merupakan wilayah desa Langkimat dan Simangambat Julu kecamatan Simangambat, menurut draft yang dikeluarkan oleh Kemendagri tersebut berada di wilayah provinsi Riau.

“Ada sejumlah titik yang perlu di klarifikasi ulang karena sejumlah dusun dan masyarakat Kabupaten Paluta ternyata berada di wilayah Riau sesuai draft dari Kemendagri. Makanya kita tinjau dan mengumpulkan data yang diperlukan untuk kita ajukan sebagai bahan untuk dikaji ulang,” katanya.

Masih menurut Busro, saat ini data dan hasil survey lapangan tersebut sudah dibawa dan diajukan oleh Pemkab Paluta yang diwakili oleh asisten I Syarifuddin Harahap ke pihak Kemendagri untuk dikaji atau diklarifikasi ulang.(plt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini