Pemkab Paluta Imbau Perusahaan Segera Bayarkan THR Karyawan

Sebarkan:

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) mengimbau kepada seluruh perusahaan se-Kabupaten Paluta untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada karyawannya.

Bupati Paluta Drs H Bachrum Harahap melalui Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Paluta Siti Awan SH menyebutkan bahwa hal ini sesuai dengan surat edaran Bupati Paluta nomor: 560/2375/2017 tentang pembayaranTHR keagamaan tahun 2017. “Kepada seluruh pimpinan perusahaan yang ada di Paluta agar memberikan THR kepada seluruh pekerjanya sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan kepala daerah,” katanya, Senin (19/6).

Tambahnya, dalam surat edaran itu disebutkan bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Sedangkan untuk besaran THR keagaamaan yang ditetapkan yakni bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan yang telah di tetapkan. Dan yang dimaksud upah satu bulan adalah upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap.

Kemudian, lanjutnya bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, borongan, maka besaran THR keagamaan dihitung seara berbeda yakni pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rta upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir. Sedangkan pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. “Untuk pekerja borongan atau tenaga harian lepas, perhitungannya sudah ditetapkan,” ujarnya.

Dalam hal penetapan besaran THR keagamaan kepada pekerja sesuai dengan penetapan dalam peraturan perusahaan ataupun perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan. Untuk pembayaran THR ini harus dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan dan pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan berhak atas THR.

Pemkab juga mengimbau perusahaan agar menyelenggarakan mudik lebaran bersama demi meringankan beban para pekerja atau buruh dan keluarganya yang akan mudik lebaran. “Tujuh hari sebelum lebaran atau hari raya keagamaan, THR harus dibayarkan dan dihimbau kepada pimpinan perusahaan agar melakukan mudik bersama demi meringankan beban para pekerja perusahaan,” tambahnya.

Seluruh pimpinan perusahaan se-Kabupaten Paluta juga diminta untuk melaporkan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pelaksanaannya kepada Bupati Paluta melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Paluta.

Sementara, wakil ketua DPRD Paluta Basri Harahap juga meminta seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Paluta untuk memberikan perhatiannya kepada pekerja atau buruhnya dengan membayarkan THR selambat-lambatnya satu minggu sebelum lebaran.(plt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini