Surat edaran cuti bersama ifulfitri 1438H/2017M di lingkungan Pemkab Palas.
|
Hal ini tertuang
dalam asurat edaran Pemkab Palas bernomor : 061.2/-2970/2017 tertanggal 19 juni
2017 yang ditanda tangani oleh Sekdakab Palas, Arpan Nasution. Merujuk pada
Surat Keputusan Presiden RI nomor : 18 tahun 2017 tentang cuti bersama tahun
2017.
Dalam surat edaran
itu disampaikan, kepada seluruh SKPD bahwa tanggal 23, 27, 28, 29 dan 30 juni
2017 (Hari Jumat, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat), ditetspkan sebagai cuti
bersama idul fitri 1438H/2017M. Dan mulai masuk kembali Hari Senin tanggal 03
juli 2017.
Sementara, tanggal
24, 25 dan 26 juni 2017 (Hari Sabtu, Minggu dan Senin), merupakan hari libur
umum dan hari besar perayaan keagamaan. Sehingga jumlah hari libur di kalangan
ASN di lingkungan Pemkab Palas sebanyak 8 hari.
Kepada wartawan,
Rabu (21/6/2017), Hakim Muda Siregar, satu ASN Pemkab Palas menyebutkan, masa
libur yang ditetapkan oleh Pemkab Palas dinilai sudah cukup bagi pegawai untuk
melaksanakan perayaan lebaran idulfitri bersama keluarga.
"Lagi pula,
dengan jumlah gaji ke-14 atau THR yang diterima oleh pegawai, tentunya dengan
masa libur lebaran yang ditetapkan oleh Pemkab Palas sudah cukup lumayan, bagi
kami sebagai pegawai ini," ujar mantan Sekretaris Badan Ketahanan Pangan
Palas ini.
"Dengan masa
libur yang delapan hari tersebut, tentu sudah cukup bagi pegawai untuk berlibur
bersama keluargs, dengan memanfaatkan gaji ke-14 yang diterimsnya,"
akunya.
"Mengingat, sebagian besar ASN di Pemkab Palas saat
ini,masih banyak yang memiliki anak usia sekolah. Makanya, begitu lepas kebutuhan
untuk perayaan lebaran ini, para ASN masih menutupi kebutuhan biaya pendidikan
anaknya memasuki tahun ajaran baru," pungkasnya.(pls-1)