Pemkab Asahan Himbau Para Pengusaha Berikan THR Karyawan

Sebarkan:
[caption id="attachment_80938" align="aligncenter" width="350"] Ilustrasi THR[/caption]ui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengimbau para pengusaha supaya memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.Imbauan tersebut disampaikan melalui surat edaran (SE) nomor 1757/III-DTK/2017 tentang pemberian THR keagamaan bagi para pekerja atau buruh di perusahaan Kamis (8/6/2017).

“Kita mengingatkan perusahaan supaya membayar THR keagamaan bagi karyawan. Pembayaran THR selambat lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1348 H tiba,” kata Kadisnaker Kabupaten Asahan Jaya Prana Sembiring, melalui Kabid Hubungan Industrial, M Syafii, kepada wartawan.

Syafii mengatakan, pembayaran THR keagamaan merupakan kewajiban perusahaan bagi karyawan setelah mempunyai masa kerja selama 1 bulan terus menerus atau lebih.

Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus, maka diberikan 1 bulan upah. “Sementara, bagi pekerja yang masa kerjanya belum cukup setahun, maka diberikan THR secara proporsional sesuai dengan masa kerja masing masing karyawan,” katanya.

Syafii menerangkan, THR keagamaan merupakan hak pekerja yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 6 tahun 2016. Untuk itu, bagi para pekerja yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan supaya melaporkan perusahaan tempatnya bekerja, ke Disnaker Kabupaten Asahan.

“Segera laporkan kemari (Disnaker). Nanti akan kita mediasikan. Bagi perusahaan yang tidak memberikan, nantinya akan diberikan sanksi, diantaranya sanksi administrasi,” tegas Syafii.(rial)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini