Pemerintah Pusat dan Daerah Harus Lebih Serius Tangani Lingkungan Hidup

Sebarkan:
[caption id="attachment_80603" align="aligncenter" width="350"] Perusakan massal lingkungan hidup di Danau Toba[/caption]
Oleh: Swangro Lumbanbatu


Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menetapkan Hari Lingkungan Hidup Sedunia sejak tahun 1972. Pemahaman yang dianut dalam rumusan 45 tahun silam itu pula yang menjadi roh Undang-Undang Lingkungan Hidup No. 23 Tahun 1997 Pasal 1 yang kemudian disempurnakan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Di situ disebutkan, "Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain." Inilah yang harus betul-betul di pahami dan dilaksanakan.

Tiada guna Undang-Undang, Peraturan Presiden, Peraturan menteri, peraturan daerah kalau pemerintah tidak memahami dan tidak paham mengimplementasikan apa dasar tujuan itu dibuat. Jangan pemerintah hanya menghabiskan anggaran untuk itu.

Banyak masalah Lingkungan Hidup yang terjadi di negara kita ini, salah satu nya masalah lingkungan hidup aspek kemiskinan karena tingkat tata kelola sumber dayanya masih rendah. Masalah perbuatan manusia yang tidak bertanggungjawab yaitun pembakaran hutan, ekpolitasi kayu alam yang sangat berlebihan, masalah lingkungan dengan pembangunan ekonomi, polusi udara, kemacetan lalu lintas yang masih belum teratasi, pengelolaan sampah yang sembarangan dan layanan air ataupun air limbah yang tidak transparan.

Pemerintah pusat Presiden RI Ir. Joko Widodo harus kerja keras mengingatkan seluruh menteri (stakeholder). Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia agar juga mengingatkan semua instansi-instansi yang terkait baik kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

Memang kita sadar betul ada Undang-undang yang mengatur tentang lingkungan hidup, tetapi belum semua memahami undang-undang tersebut, masih hanya sebatas undang-undang saja. Harapannya seluruh pemangku kepentingan harus lebih serius mengimplementasikan apa sebernarya di negar kita ini.

Terkhusus di Sumatera Utara banyak sebenarnya yang harus ditangani di bagian lingkungan hidup. Kota Medan contohnya. Sebagai ibukota provinsi Sumut, kondisi lingkungan hidupnya sangat memperhatinkan terutama pengelolahan tempat pembuangan sampah

Misalnya saja tempat pembuangan sampah yang ada di Kecamatan Medan Baru. Di sana jadi langganan tempat pembuangan sampah, padahal jalan tersebut adalah lintas kota medan. Ternyata Walikota tidak sadar dengan hal lingkungan tersebut.

Kita ketahui bersama pencemaran lingkugan kawasan danau toba yang dilakukan oleh perusahaan PT. TPL, AQUAFARM, ALGRINDO dan Limbah Hotel. Bahwa pemerintah Pusat harus kerja keras mengingatkan gubernur sumut agar lebih diperhatiakan Kawasan danau toba.
Belum juga bencana alam yang sudah kita lalui di Kota Padang sidimpuan Banjir bandang Hari Minggu, 26 Maret 2017 pukul 19.50 WIB, begitu juga jalan longsor yang ada di rute karo-dairi masih sangat memeperhatinkan.

Bencana alam Gempa yang terjadi di Kabupaten Pidie jaya dan Bireuin , Provinsi NAD,. Gempa tersebut berkekuatan 6,5 SR terjadi pada, Hari Rabu 07 Desember 2016 pukul 05.03. Banjir bandang yang ada di kotacane selasa (11/4/2017) pukul 17.36 wib, artinya kita sebagai manusia harus tetap menjaga semua ciptaan dan harapan nya pemerintah harus tegas dan lebih menangani apa semua penyebab ini. jangan sampai juga ada penebangan kayu alam dengan sembaranagan

Indonesia termasuk dalam perjanjian: Biodiversitas, Perubahan Iklim, Desertifikasi, Spesies yang Terancam, Sampah Berbahaya, Hukum Laut, Larangan Ujicoba Nuklir, Perlindungan Lapisan Ozon, Polusi Kapal, Perkayuan Tropis 83, Perkayuan Tropis 94, Dataran basah, Perubahan Iklim - Protokol Kyoto (UU 17/2004), Perlindungan Kehidupan Laut (1958) dengan UU 19/1961.

(Penulis adalah:Koordinator Wilayah I (Sumut-Nad) PP GMKI MB. 2016-2018)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini