Mantan Polisi Terdakwa Narkoba Kabur dari Mobil Tahanan

Sebarkan:



Niat Dermawan Lumbantobing (45) warga Jalan Batang Kuis Dusun VIII, Desa Telaga Sari, Kecamatan Batang Kuis untuk melarikan diri berbuah sial. Meski sempat lolos saat turun dari mobil tahanan untuk mengikuti persidangan, terdakwa kasus narkoba itu berhasil diamankan di Gang Pancasila Lubuk Pakam atau sekira 100 meter dari Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam pada Senin (19/6).

Sebelumnya terdakwa Dermawan Lumbantobing, mantan anggota Polri terakhir berpangkat Bripka dan bertugas di Polres Tanah Karo yang dipecat karena kasus disersi dan terlibat narkoba, bersama sejumlah tahanan lain dari berbagai kasus akan mengikuti persidangan di PN Lubuk Pakam.

Tiba di PN Lubuk Pakam, satu persatu tahanan berstatus terdakwa itu diturunkan dari mobil tahanan menuju ruang sel tahanan dibelakang ruang sidang dengan pengawalan ketat petugas pengawal tahanan dari Polres Deli Serdang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.

Namun saat turun dari mobil tahanan, terdakwa Dermawan Lumbantobing pelan-pelan berjalan diantara sejumlah wartawan. Saat berhasil lolos dari rombongan tahanan, Dermawan yang pada tahun 2015 lalu divonis setahun penjara akibat kasus narkoba itu langsung melarikan diri ke Jalan Sudirman depan PN Lubuk Pakam.

Melihat mantan residivis itu kabur, sejumlah pengawal tahanan diantara Bripka Roberto Nainggolan dari Polres Deli Serdang, Brigadir Marpaung dan pegawai Kejari Deli Serdnag A. Simanungkalit SH mengejar Dermawan Lumbantobing.

Dengan segala kemampuannya, terdakwa Dermawan Lumbantobing berupaya melarikan diri. Namun saat berada di Gang Pancasila, terdakwa Dermawan Lumbantobing berhasil ditangkap Bripka Roberto Nainggolan. Terdakwa Dermawan Lumbantobing berupaya melawan tapi perlawanannya sia-sia karena petugas langsung mengamankannya. “Licin kali tangannya saat akan diborgol. Seperti belut saja licinnya,” sebut pengawal tahanan.

Peristiwa itupun menghebohkan warga sekitar yang langsung berkerumun dipinggir jalan saat terdakwa digiring kembali ke sel tahanan di PN Lubuk Pakam. Terdakwa Dermawan Lumbantobing mengaku nekad melarikan diri karena stress tidak ada yang mengurus. “Siapa yang tidak stress, aku tidak ada yang urus,” ujarnya.

 Persidangan untuk terdakwa Dermawan Lumbantobing pun akhirnya ditunda. Karena terdakwa Dermawan Lumbantobing yang menghuni kamar Flamboyan VI di lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Pakam itu dikembalikan ke Lapas.

 Sekedar informasi, terdakwa Dermawan Lumbantobing bersama Edi Junedi, Indra Januar Siregar dan Bambang Heriono diringkus personil Sat Narkoba Polres Deli Serdang di Jalan Bambu Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa pada Jumat (3/2/17) sekira pukul 11.00 Wib dengan barang bukti sabu seberat 0,32 gram dan 0,46 gram.(walsa)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini