Niat Dermawan Lumbantobing (45) warga Jalan Batang Kuis
Dusun VIII, Desa Telaga Sari, Kecamatan Batang Kuis untuk melarikan diri
berbuah sial. Meski sempat lolos saat turun dari mobil tahanan untuk mengikuti
persidangan, terdakwa kasus narkoba itu berhasil diamankan di Gang Pancasila
Lubuk Pakam atau sekira 100 meter dari Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam pada
Senin (19/6).
Sebelumnya terdakwa Dermawan Lumbantobing, mantan anggota
Polri terakhir berpangkat Bripka dan bertugas di Polres Tanah Karo yang dipecat
karena kasus disersi dan terlibat narkoba, bersama sejumlah tahanan lain dari
berbagai kasus akan mengikuti persidangan di PN Lubuk Pakam.
Tiba di PN Lubuk Pakam, satu persatu tahanan berstatus
terdakwa itu diturunkan dari mobil tahanan menuju ruang sel tahanan dibelakang
ruang sidang dengan pengawalan ketat petugas pengawal tahanan dari Polres Deli
Serdang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.
Namun saat turun dari mobil tahanan, terdakwa Dermawan
Lumbantobing pelan-pelan berjalan diantara sejumlah wartawan. Saat berhasil
lolos dari rombongan tahanan, Dermawan yang pada tahun 2015 lalu divonis
setahun penjara akibat kasus narkoba itu langsung melarikan diri ke Jalan
Sudirman depan PN Lubuk Pakam.
Melihat mantan residivis itu kabur, sejumlah pengawal
tahanan diantara Bripka Roberto Nainggolan dari Polres Deli Serdang, Brigadir
Marpaung dan pegawai Kejari Deli Serdnag A. Simanungkalit SH mengejar Dermawan
Lumbantobing.
Dengan segala kemampuannya, terdakwa Dermawan
Lumbantobing berupaya melarikan diri. Namun saat berada di Gang Pancasila,
terdakwa Dermawan Lumbantobing berhasil ditangkap Bripka Roberto Nainggolan.
Terdakwa Dermawan Lumbantobing berupaya melawan tapi perlawanannya sia-sia
karena petugas langsung mengamankannya. “Licin kali tangannya saat akan
diborgol. Seperti belut saja licinnya,” sebut pengawal tahanan.
Peristiwa itupun menghebohkan warga sekitar yang langsung
berkerumun dipinggir jalan saat terdakwa digiring kembali ke sel tahanan di PN
Lubuk Pakam. Terdakwa Dermawan Lumbantobing mengaku nekad melarikan diri karena
stress tidak ada yang mengurus. “Siapa yang tidak stress, aku tidak ada yang
urus,” ujarnya.
Persidangan untuk
terdakwa Dermawan Lumbantobing pun akhirnya ditunda. Karena terdakwa Dermawan
Lumbantobing yang menghuni kamar Flamboyan VI di lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Kelas II B Lubuk Pakam itu dikembalikan ke Lapas.
Sekedar informasi,
terdakwa Dermawan Lumbantobing bersama Edi Junedi, Indra Januar Siregar dan
Bambang Heriono diringkus personil Sat Narkoba Polres Deli Serdang di Jalan
Bambu Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa pada Jumat (3/2/17) sekira
pukul 11.00 Wib dengan barang bukti sabu seberat 0,32 gram dan 0,46 gram.(walsa)