KPK dan Kejagung Harus Bersihkan DPRD Sumut Dari Koruptor

Sebarkan:
[caption id="attachment_61690" align="aligncenter" width="300"] Ilustrasi korupsi[/caption]


Lambannya sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntaskan kasus suap interpelasi dan sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terindikasi melakukan tebang pilih dalam penegakan hukum, terus menjadi sorotan elemen masyarakat yang selama ini gerah dengan cibiran terhadap Sumut yang dianggap sebagai sarang empuk para koruptor.

Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Penyalur Aspirasi Masyarakat (LSM-GEPAMA) Sumut yang sejak awal fokus mengikuti perkembangan kasus yang telah mencoreng nama provinsi inipun, secara terang-terangan menyatakan bahwa kedua lembaga penegak hukum itu telah berlaku tidak adil dalam bersikap.

"Bayangkan, sudah menjadi rahasia umum kalau kasus suap interpelasi melibatkan seluruh anggota DPRD periode 2009-2014 yang berjumlah 100 orang dan sebagian besar di masa bakti 2014-2019, tapi faktanya, sudah lebih dari 2 tahun kasus ini bergulir, cuma 12 wakil rakyat saja yang dihukum," tegas sekretaris jenderal GEPAMA A Abdi, Minggu (11/6/2017).

Kemudian, lanjut Abdi, setali tiga uang dengan kasus korupsi bansos. Sejauh ini hanya mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho dan mantan Kepala Kesbang Pollinmas Eddy Sofyan yang menjadi terpidana, meski fakta persidangan telah membuktikan sejumlah anggota dewan yang saat ini masih menjabat terlibat.

"Sama juga sudah menjadi rahasia umum sesuai hasil sidang bahwa salahsatu penerima aliran dana Bansos itu adalah Aduhot Simamora, dari Fraksi Hanura. Ironisnya, bukannya ditindak secara hukum, tapi yang bersangkutan masalah dinobatkan naik status menjadi wakil ketua DPRD Sumut menggantikan terpidana Zulkifli Siregar rekan separtainya yang kini ditahan KPK dalam kasua suap interpelasi," beber Abdi.

Padahal, sambungnya, juga menilik dari fakta sidang atas terpidana Gatot dan Eddy, uang bansos sebesar Rp400 juta mengalir kepadanya untuk kepentingan pribadi dan diketahui dana itu dikelola istrinya sendiri bernama Eva Sihite.

“Semua sudah jelas siapa yang terlibat dalam kasus ini, termasuk soal keterlibatan Aduhot. Karena itu kam mewakili masyarakat meminta Kejaksaan jangan main mata dengan mafia bansos. Siapa yang terlibat dengan Bansos harus ditetapkan menjadi tersangka. Termasuk anggota DPRD Sumut seperti Aduhot Simamora yang menjadikan istrinya sebagai penerima bansos harus di usut tuntas,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, kucuran bansos yang mengalir ke Aduhot, informasinya digunakan untuk pembangunan sekolah pendidikan anak usia dini (PAUD) yang berada di eks PTPN2. Padahal diketahui, bangunan permanen yang berdiri di Dusun II, Gang Bandrek, Kecamatan Patumbak, Deliserdang itu sudah ada sejak awal. Sedangkan lahannya diperoleh dengan mengatasnamakan Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (LPKBM) PAUD/TK Arga Putra. Aliran dana bansos tahun 2011 itu disebutkan senilai Rp400 untuk pembangunan PAUD.(Sandy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini