Jelang Pilkada Serentak 2018, KPU Palas Sosialisasikan 5 PKPU

Sebarkan:


 
Ketua KPU Palas bersama Bidang SDM dan Parmas KPU Palas beserta staf di Sekretariat KPU Palas.
 Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas (Palas), melalui KPU RI, telah persiapkan 5 Peraturan KPU (PKPU) tentang aturan mengenai tahapan kegiatan pilkada serentak tersebut.

 Didampingi Komisioner Bidang SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Amran Pulungan, Ketua KPU Palas, Syarifuddin Daulay di Sekretariat KPU Palas di Sibuhuan, Kamis (22/6/2017) menyebutkan, sampai saat ini belum ada perkembangan yang signifikan Pilkada serentak.

 "Kami sedang melakukan sosialisasi 5 PKPU, yakni masing-masing, PKPU nomor 1 tahun 2017, tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupat dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota," ujarnya.

 "Kemudian, PKPU nomor 2 tahun 2017 tentang pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota," terangnya.

 Selanjutnya, PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota.

 PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupat, dan/atau walikota dan wakil walikota. Serta PKPU nomor 5 tahun 2017 tentang dana kampanye peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota.

 "Secara umum, tahapan pilkada serentak 2018 untuk Kabupaten Palas dimulai sejak tanggal 27 september 2017, hingga tanggal 6 juli 2018, untuk penyelesaian hasil pemilukada bupati dan wakil bupati. Dan tanggal 9 juli 2018, untuk rekapitulasi hasil pemilukada provinsi," jelasnya.

 Untuk pemilukada serentak 2018 nanti, lanjutnya, Kabupaten Palas turut dalam pelaksanaan pilkada bupati/wakil bupati, sekaligus pelaksanaan pilkada gubernur/wakil gubernur. Untuk kegiatan pemilukada bupati/wakil bupati anggarannya sudah ditampung APBD Palas sebesar Rp 26 milyar.

 "Sedangkan untuk anggaran pilkada gubernur/wakil gubernur, KPU Palas sudah bersepakat dengan Pemkab Palas, anggaran yang sebesar Rp 26 milyar itu, di luar anggaran untuk biaya item-item kegiatan yang harus ditanggung oleh kegiatan pemilukada Provinsi Sumut," ungkapnya.

 Hal ini, tambahnya, berdasarkan bukti kesepakatan bersama sebanyak delapan bupati kabupaten/kota, yang pelaksanaan pemilukada bupati/wakil bupatinya bersamaan dengan pemilukada gubernur/wakil gubernur, tegasnya.(pls-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini