Menjelang
pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2018, Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas (Palas), melalui KPU RI, telah
persiapkan 5 Peraturan KPU (PKPU) tentang aturan mengenai tahapan kegiatan
pilkada serentak tersebut.
Didampingi
Komisioner Bidang SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Amran Pulungan,
Ketua KPU Palas, Syarifuddin Daulay di Sekretariat KPU Palas di Sibuhuan, Kamis
(22/6/2017) menyebutkan, sampai saat ini belum ada perkembangan yang signifikan
Pilkada serentak.
"Kami sedang
melakukan sosialisasi 5 PKPU, yakni masing-masing, PKPU nomor 1 tahun 2017,
tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan
wakil gubernur, bupat dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota,"
ujarnya.
"Kemudian,
PKPU nomor 2 tahun 2017 tentang pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih
dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau
walikota dan wakil walikota," terangnya.
Selanjutnya, PKPU
nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur,
bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota.
PKPU nomor 4 tahun
2017 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil
bupat, dan/atau walikota dan wakil walikota. Serta PKPU nomor 5 tahun 2017
tentang dana kampanye peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan
wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota.
"Secara umum,
tahapan pilkada serentak 2018 untuk Kabupaten Palas dimulai sejak tanggal 27
september 2017, hingga tanggal 6 juli 2018, untuk penyelesaian hasil pemilukada
bupati dan wakil bupati. Dan tanggal 9 juli 2018, untuk rekapitulasi hasil
pemilukada provinsi," jelasnya.
Untuk pemilukada
serentak 2018 nanti, lanjutnya, Kabupaten Palas turut dalam pelaksanaan pilkada
bupati/wakil bupati, sekaligus pelaksanaan pilkada gubernur/wakil gubernur.
Untuk kegiatan pemilukada bupati/wakil bupati anggarannya sudah ditampung APBD
Palas sebesar Rp 26 milyar.
"Sedangkan
untuk anggaran pilkada gubernur/wakil gubernur, KPU Palas sudah bersepakat
dengan Pemkab Palas, anggaran yang sebesar Rp 26 milyar itu, di luar anggaran
untuk biaya item-item kegiatan yang harus ditanggung oleh kegiatan pemilukada
Provinsi Sumut," ungkapnya.
Hal ini,
tambahnya, berdasarkan bukti kesepakatan bersama sebanyak delapan bupati
kabupaten/kota, yang pelaksanaan pemilukada bupati/wakil bupatinya bersamaan
dengan pemilukada gubernur/wakil gubernur, tegasnya.(pls-1)