Inspektorat Asahan Periksa 21 Sekolah di Kecamatan Simpang Empat

Sebarkan:
[caption id="attachment_81203" align="aligncenter" width="350"] Tim Inspektorat Kabupaten Asahan memeriksa dan mengarahkan para Kepala Sekolah dalam mengisi SPJ Penggunaan dana BOS[/caption]


Badan Inspektorat Kabupaten Asahan melakukan pemeriksaan terhadap 21 sekolah tingkat SD Negeri dan 4 Sekolah tingkat SMP Negeri yang berada di Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan. Agenda itu digelar di SD Negeri 010028 Simpang Empat Jumat (9/6/2017).

Dalam pemeriksaan ini Inspektorat Kabupaten Asahan melaksanakan kegiatan ini selama 3 hari yang dimulai dari tanggal 8 hingga tanggal 10 Juni 2017.

Salah seorang tim Ispektorat Kabupaten Asahan Edy Kusuma kepada wartawan menyebutkan, pelaksanaan ini dilaksanakan setiap 1 semester dengan tujuan untuk pembinaan kepada Kepala Sekolah dalam menyusun SPJ penggunaan dana BOS.

“Disini kami hanya melakukan pemeriksaan serta memberikan pembinaan dalam penyusunan Surat Keterangan Pertanggung Jawaban pengunaan dana BOS agar kepala sekolah tidak salah jalan dan terpaksa berurusan dengan hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut Edy menyebutkan pelaksanaan ini nantinya akan digelar disetiap kecamatan yang ada di Asahan, dengan fokus sekolah Negeri baik tingkat Sekolah Dasar maupun tingkat Sekolah Menengah Pertama.

“Disetiap Kecamatan ada kegiatan seperti ini, kehadiran kita kemari bukan untuk memvonis Kepala Sekolah dalam penyaluran dana BOS namun hanya berbentuk sosialisasi dan himbauan dalam penyajian laporan SPJ,” ujarnya.

Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Simpang Empat menyebutkan, kegiatan yang dilakukan tim Inspektorat Asahan sangat berarti. Tujuannya agar dalam penyusunan Surat Keterangan Pertanggungjawaban tidak terjadi kekeliruan, sehingga pendistribusian dana BOS di setiap sekolah baik tingkat SD maupun SMP dapat dipertanggung jawabkan dengan benar dan tidak salah sasaran.(rial)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini