FSPMI Sumut Buka Posko Pengaduan THR di 12 Daerah Kabupaten/Kota

Sebarkan:
Bagi para pekerja dan buruh yang merupakan serikat pekerja/buruh keanggotaan dari Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Provinsi Sumatera Utara ( DPW FSPMI Sumut), saat ini sudah membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR).

Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo didampingi Sekeretarisnya Tony R Silalahi dan pengurus FSPMI se Kabupaten / Kota di Sumut, lewat pesan resmi yang diterima wartawan, Jumat (9/6/2017) menyebutkan, posko tersebut nantinya diharapkan mampu memperjuangakan hak para buruh yang tidak diberikan THR oleh para pengusaha jelang lebaran Idul Fitri 2017 mendatang.

"Perlu di ketahui, sesuai Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang THR, pekerja / buruh dengan masa kerja 1 bulan pun berhak menerima THR. Jadi posko kita akan mengadvokasi dan memberikan bantuan hukum bagi buruh yang tak mendapat THR di Sumut," tegasnya.

Posko THR itu kata Willy, telah dibuka untuk 12 Kabupaten / Kota di Sumut, melipuit Kota Medan, Binjai,Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi, Batu Bara, Labuhan Batu Induk, Labuhan Batu Utara, Labuhan Batu Selatan, Padang Sidempuan, Padang Lawas, Padang Lawas Utara dan Mandailing Natal.

Willy juga menyampaikan call center posko THR ini, untuk buruh yang bekerja di sekitar Medan - Binjai dapat mengubungi Apen Manurung di 082361558434, Deli Serdang Dedek Cahyadi 081269469818, Serdang Bedagai Lui Nasution 085362894285, Tebing Tinggi - Batu Bara Rusli 085373304836.

"Sedangkan untuk daerah se Labuhan Batu raya, ada Daniel Marbun 082166116847 dan untuk buruh di kawasan tapanuli bagian selatan (Tabagsel), bisa mengadukan krpada Maulana Syafii, 085285540703," urainya.

" Untuk buruh sumut yang tak mendapat THR dapat menghubungi nomor tersebut, atau datang langsung ke sekretariat FSPMI Sumut di Jalan Raya Medan - Tanjung Morawa Km 13,1 Gg Dwi Warna No 1 Kabupaten Deli Serdang," ujarnya.

Ditegaskan Willy, pihaknya tidak main-main untuk melaporkan dan memperoses hukum pengusaha yang sengaja tidak membayarkan THR pada buruhnya. Sanksi nya kata willy, adalah administratif berupa pencabutan Izin usaha bagi pelanggar thr, tertuang dalam peraturan mentri tenaga kerja no 6 tahun 2016, pungkasnya.

"Kita juga minta, Disnaker Sumut berani menindak tegas pelanggar thr yang di laporkan oleh posko kita nantinya. Kita justru membantu tugas pemerintah dalam menegakan hukum ketenagakerjaan di wilayah ini," tutupnya.(pls-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini