Dugaan Pungli, Kabid PTK Sarpras Disdik Nisel Ditangkap

Sebarkan:
[caption id="attachment_82032" align="aligncenter" width="350"] Ilustrasi pungli[/caption]

Kepala Bidang Pelaksana Teknis Kerja (PTK) Sarana dan Prasaran (Sarpras) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Yasatulo Lase, diciduk polisi dari Rumah Dinas Bupati Nisel, pada Sabtu (17/6/2017).


Informasi yang diperoleh, penangkapan pejabat Disdik itu dilakukan atas adanya dugaan Pungutan liar (pungli) Dana Alokasi Khusus (DAK) dari 47 sekolah di Nisel.


Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, mengatakan selain Kabid PTK Disdik Nisel, polisi juga mengamankan sopirnya dan Bendahara SMP N III Hilisalawe serta uang tunai senilai Rp547 juta.


“Yang bersangkutan kita amankan dari rumah dinas Bupati Nisel di Jalan Muhammad Hatta, Kelurahan Pasar Teluk Dalam. Dan hingga saat ini sedang dalam pemeriksaan di Satreskrim Polres Nisel,” sebutnya.


Nainggolan menjelaskan, tiga hari sebelum penangkapan, Tim Tipikor Polres Nisel mendapat informasi bahwa DAK untuk 47 sekolah se
Kabupaten Nisel akan cair dengan kisaran angka sekitar Rp147 juta, dengan metode empat kali penarikan. “Penarikan pertama itu akan
dilakukan 15 Juni 2017,” jelasnya.


Informasi adanya pencairan yang terindikasi akan terjadi pungli itu, sambung Nainggolan, bersumber dari salah seorang mantan kepala sekolah yang dimutasi karena tidak mau menyetorkan uang DAK sebanyak 15 persen dari
total anggaran yang diterimanya.


“Mantan kepala sekolah itu, tidak mau ada pemotongan. Sebab, sesuai dengan anggaran dan kebutuhan sekolahnya tidak bisa dilakukan pemotongan apapun karena sudah sesuai dengan pos-pos anggaran sekolah itu,” sebutnya.


Karena itu, ditambahkannya, kepala sekolah yang tidak terima adanya pemotongan itu dilakukan langsung mutasi menjadi staf pengajar biasa
di sekolah tersebut.


“Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) itu menolak, karena dilakukan pengancaman mutasi dan terbukti. Pada bulan Mei 2017 lalu, Kepsek itu dimutasi menjadi staf pengajar dan posisi Kepsek kemudian diduduki oleh Eric Saputra Tarigan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Nisel,” terang Nainggolan.


Lalu pada Kamis 15 Juni 2017, Tim Tipikor Polres Nisel langsung mengintai proses pencairan DAK tersebut.


“Ternyata informasi itu benar adanya, Kepsek SMP N III Hilisalawaahe, Erick Saputera Tarigan sudah menyerahkan uang senilai Rp26 juta kepada Yasatulo Lase. Dari hasil pemeriksaan terhadap Kepsek itu, terungkap uang yang diberikan kepada Kabid PTK/Sarpras Disdik Nisel itu atas sepengatahuan Bendahara dan Komite Sekolah,” ungkap MP Nainggolan.


Kemudian, lanjut Nainggolan, dari hasil pengembangan polisi ditemukan sisa uang penarikan di rumah bendahara sekolah, Jalan Saunigeho KM 02, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Nisel senilai Rp134 juta.


Setelah mengamankan Kepsek dan Bendaraha Sekolah SMP N III tersebut, polisi kemudian melakukan penyusupan di sekitar Rumah Kabid
PTK/Sarpras. Namun, polisi tersebut melihat buruannya sedang naik mobil jenis Hulux Silver dengan Nomor Polisi (Nopol) BB 8028 W sambil
membawa sebuah karton menuju Rumah Dinas Bupati Nisel.


Pada pukul 20.30 WIB, Wakapolres Nisel dan Kasat Reskrim Polres Nisel melihat mobil yang bersangkutan sedang parkir di depan Rumah Dinas
Bupati. Setelah dipastikan, ternyata benar adanya. Orang yang sedang dicari itu sedang berada di Rumah Dinas Bupati.


"Sehingga, pada pukul 21.00 WIB, polisi langsung menciduk Yasatulo Lase atas perintah langsung dari Wakapolres Nisel," ucap MP Nainggolan.


Bahkan dalam penangkapan itu, Bupati sempat marah-marah. Namun karena adanya pungli maka Kabid PTK Sarpas Disdik Nisel tetap dilakukan penahanan.


"Mana bisa begitu, tetap kita tangkap walaupun bupati sempat marah-marah. Saat ini kasusnya masih diselidiki," pungkasnya.(sandy)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini