Disnaker Palas Tindak Tegas Perusahaan Tak Bayar THR

Sebarkan:
[caption id="attachment_81948" align="aligncenter" width="350"] Kepala Disnaker Palas, Ramal Guspati Pasaribu.[/caption]
Sejumlah perusahaan yang mempekerjakan karyawannya minimal masa kerja satu tahun ke atas, harus memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pekerjanya. Bila tidak berikan THR, maka perusahaan akan ditindak tegas.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Padang Lawas (Palas), Ramal Guspati Pasaribu, didampingi Kabid Hubind, Ahmad Alkindi Kudadiri, kepada wartawan, Jumat (16/6/2017) sore, setelah sebelumnya pihak Disnaker Palas menyurati seluruh perusahaan yang ada di daerah ini.

"Pembayaran THR keagamaan harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawan atau pekerjanya, paling lambat tujuh hari sebelum perayaan hari besar keagamaan. Ini wajib diberikan, ya," tegasnya.

Hal ini, sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permennaker) RI nomor 6 Tahun 2016 dan Surat Edaran Gubsu Nomor 900/5026/2017 tanggal 13 Juni 2017 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2017, jelas Ramal.

Disebutkan Ramal, THR merupakan hak normatif karyawan atau pekerja, yang sudah bekerja di perusahaan selama satu tahun terus menerus. "Pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, perhitungan THR-nya secara proporsional. Masa kerja dibagi 12 dikali upah satu bulan, ya," terangnya.

Ditegaskannya, apabila ada perusahaan yang beroperasi di daerah Kabupaten Palas, yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya, maka pihak Disnaker Palas akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut.

"Disnaker Palas juga membuka posko pengaduan THR. Pekerja yang berhak mendapat THR, tapi tidak diberikan oleh perusahaannya. Bisa melapor ke Kantor Disnaker Palas. Kita akan tindak tegas perusahaanya," ancamnya.

Bentuk tindakan tegas yang akan dilakukan pihaknya, lanjut Ramal, Disnaker Palas akan melaporkan perusahaan yang tidak membayar THR keagamaan ke Disnaker Provinsi Sumut, sesuai aturan yang berlaku.

"Bila perlu, ijin operasional perusahaan yang tidak bayar THR kepada pekerjanya itu, kita rekomendasikan untuk dicabut Disnaker Provsu. THR itu, kan haknya pekerja, yang sudah diatur dalam perjanjian kerjabersama (PKB) ataupun aturan perusahaan. Makanya, THR harus diberikan," pungkas.(pls-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini