Dikonfirmasi Dugaan Korupsi Rp28,5 M Disdik Medan, Hasan Basri Menghindar

Sebarkan:
[caption id="attachment_82027" align="aligncenter" width="350"] Kadisdik Kota Medan, Hasan Basri[/caption]

 

 

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Medan, Hasan Basri, tak berani membuktikan ucapannya terkait masalah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp28,5 miliar di Disdik Medan tahun anggaran (TA) 2008.


Pada Selasa, 6 Juni 2017 lalu, ketika dikonfirmasi soal kasus itu, pria yang dua kali dilantik menjadi Kadisdik Medan ini, bersikukuh kalau temuan itu sudah ditindaklanjuti.


"Tidak ada, itu sudah ditindaklanjuti. Di dalam LHP itu juga tak ada disebutkan korupsi. Kalau disebutkan korupsi, sudah di penjaralah aku sekarang," ujar Hasan Basri waktu itu.


Kepada wartawan, Kamis (8/6/2017) lalu, dia sempat mengirimkan pesan via pesan WhatsApp (WA), sekitar jam 18.33 WIB. Dalam isi pesannya, Hasan Basri meminta agar upaya konfirmasi yang dilakukan sebaiknya dilakukan secara face to face atau bertemu langsung.


"Saya pikir, kalau ada lagi yang mau dikonfirmasi, bagusnya langsung jumpa biar nggak bias," kata Hasan Basri.


Namun anehnya, ketika wartawan ingin bertemu langsung dengannya guna melihat dan memastikan ucapannya soal laporan tindaklanjut dari temuan itu, mantan Kepala Balitbang Setda Kota Medan itu malah ingkar.


Awalnya, dia mengaku belum bisa ketemu karena sedang rapat. "Belum bisa, abang (Hasan Basri) lagi rapat," katanya, Senin (12/6/2017) lalu sekitar jam 14.03 WIB.


Keesokan harinya, Selasa (13/6/2017), wartawan kembali menghubunginya dan menyatakan keinginan untuk konfirmasi, guna melihat laporan tindak lanjut temuan BPK yang cukup fantastis itu, kali ini Hasan Basri sudah tak bersedia mengangkat telepon selulernya.


Begitupun ketika dilayangkan pesan singkat atau Short Message Service (SMS) ke nomor ponsel pribadinya serta ke pesan WA ponselnya, dia tak bersedia memberikan jawaban.


Hal yang sama juga terjadi, Rabu (14/6/2017). Pesan WA yang dilayangkan wartawan, hanya dibacanya namun tak dibalasnya. Begitu juga saat ditelepon, lagi-lagi Hasan Basri tak mau mengangkat ponselnya.


Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PusHpa) Sumatera Utara (Sumut), Nuriyono, menilai sikap tersebut menunjukkan adanya ketakutan yang dirasakan Hasan Basri.


"Ya, bisa saja dia takut. Dibilang kalau temuan itu sudah ditindaklanjuti, dan mungkin nyatanya belum. Makanya, dia tidak mau bertemu, terlebih karena mau dilihat hasil tindaklanjut yang dibilangnya itu. Kan bisa saja memang belum ditindaklanjuti," ujar Wakil Direktur (Wadir) PusHpa Sumut ini, Sabtu (17/6/2017).


Sekaitan kasus tersebut, Nuriyono menegaskan, kasus yang terjadi pada tahun 2008 tersebut tetap bisa diperiksa penegak hukum, dalam hal ini Polda Sumut maupun Kejati Sumut.


"Sesuai UU Tipikor tahun 1999, kasus yang masih bisa ditangani itu kasus yang tahun 2004. Nah artinya, meski kasus ini (Disdik Medan) sudah sembilan tahun, ini tetap bisa ditangani," tegasnya.(sandy)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini