Bulan Juni Mendatang Anak SD Sampai SMA Hanya 5 Hari Sekolah

Sebarkan:



Kebijakan 5 hari sekolah dalam sepekan bagi sekolah negeri dan swasta tingkat SD hingga SMA secara nasional mulai diterapkan Juli 2017.

Dengan demikian, para siswa bersekolah Senin-Jumat dan Sabtu-Minggu dimanfaatkan untuk berlibur bersama keluarga. Hal itu sesuai dengan PP No 19 Tahun 2005.

Dalam aturan tersebut disebutkan, waktu kerja guru dan kepala sekolah mencapai 40 jam per pekan dengan waktu istirahat sekitar 30 menit per hari, atau waktu kerja aktif 37,5 jam per pekan.

Menanggapi Hal itu, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)Kabupaten Asahan, Malanton Lahadhe Hasibuan mengatakan, PGRI Asahan siap mendukung pelaksanaan PP No 19, dengan catatan Pemda dan Disdik segera mensosialisasikan kepada seluruh stake holder pendidikan, dan mengeluarkan kebijakan atas peraturan tersebut.

“Pada dasarnya kami siap mendukung. Dan kita juga menunggu kejelasan kebijakan sekolah lima hari itu,” ujar Malanton saat dihubungi wartawan, Sabtu (10/6).

Malanton mengatakan, penghapusan belajar di hari Sabtu itu sejatinya tidak perlu diisi banyak kegiatan. Aturan yang berlaku saat ini adalah, lama belajar 40 jam dalam sepekan. Beban belajar untuk SMP itu 38 jam pelajaran, perjampel SD 35 menit, SMP 40 menit.

Jadi jika dihapus, maka 40 jam itu dibagi lima hari hari (Senin-Jumat), hasilnya sama saja, siswa pulang jam 15.30 sampai 16.00 WIB.

“Yang jadi masalah jika sampai jam 15.00 disekolah, maka siswa perlu bekal makan minum. Dan Untuk hari Jumat, sekolah juga harus menyediakan mushola memadai untuk sholat Jumat bagi siswa yang muslim,” jelasnya sembari mengatakan, pada hakikatnya guru siap untuk melaksanakan PP 19 tersebut, namun Pemda Cq Disdik Asahan harus mengeluarkan keputusan dan kebijakan untuk tindak lanjut dari PP 19 ini.(Rial)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini