BPOM Medan Gelar Uji Jajanan Buka Puasa di Asahan

Sebarkan:

Sebanyak 30 sampel takjil yang diperdagangkan di kabupaten Asahan, dinyatakan halal dikonsumsi masyarakat oleh pihak Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Medan yang diterima oleh pihak Dinas Kesehatan Asahan. Setelah melalui pemeriksaan BPOM, 30 sampel takjil dinyatakan bebas dari formalin, rodakmin, methamil yellow dan boraks Selasa (20/6/2017).

Kabid Sdk Dinkes Asahan Yushaidar AMF mengatakan, pengawasan intensifikasi telah berlangsung sesudah puasa Rabu (7/6/2017) yang lalu dengan surat  bernomor B-PM.04.03.82.825.06.17  tertanggal 12 Juni 2017 yang telah ditanda tangani kepala Kepala BPOM Medan Drs Y Sacramento Tarigan dengan 30 jumlah sampel jenis pangan dan jajanan.

“Berdasarkan uji atau pengawasan yang kita lakukan dengan jumlah 30 sampel jenis pangan dan jajanan dengan hasil uji kimia ke 30 telah memenuhi syarat, kita ingin memastikan produk pangan takjil bebas dari bahan berbahaya, seperti bebas dari formalin, rodakmin, methamil yellow dan boraks,” kata Yushaidar.


Pihaknya telah mencatat setiap tempat dan alamatnya. Begitu ditemukan penyelewengan, maka Dinkes dan Disperindag bersama mereka akan memberikan pembinaan. “Jika hasil uji sampel terkadung bahan berbahaya, BPOM akan mengkaji kembali dan memeriksa lebih detail di Labortorium BPOM. Saat ini, BPOM telah melakukan MoU dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Asahan untuk bersinergi melakukan pengawasan terhadap obat dan makanan menjelang lebaran,” katanya.(rial)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini