BNNK Deliserdang Amankan Tiga Pengedar Sabu

Sebarkan:

BNNK Deliserdang Amankan Tiga Pengedar Sabu


Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deliserdang mengamankan tiga pengedar narkoba jenis sabu.

Informasi diperoleh pada Kamis (22/6), ketiga pengedar sabu yang diamankan masing-masing Suhendri alis Erul (21) warga Jalan Irian, Gang Perjuangan, Kelurahan Pekan Tanjung morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Ahmad Shemi alias Ahmad Peang (41) warga Jalan Irian, Gang Datuk, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa dan Tomi alias Bletek (21) warga Jalan Irian, Gang Datuk Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa.

Dari tersangka Suhendri alias Erul, petugas berhasil mengamankan barang bukti 3 gram sabu, timbangan elektrik, 700 bungkus plastik klip transparan dan uang Rp 100 ribu. Sedangkan dari tersangka Ahmad Shemi alias Ahmad, petugas mengamankan barang bukti  2 gram sabu dan uang  Rp 1 juta, sementara dari tersangka  Tomi alias Bletek petugas berhasil mengamankan 5 gram sabu dan uang Rp 500 ribu. Selanjutnya ketiga tersangkan serta barang bukti sudah diamankan ke Kantor BNNK Deliserdang.


Kepala BNNK Deliserdang AKBP Joko Susilo didampingi Kasi Pemberantasan Kompol Antonius Pangaribuan menerangkan jika ketiga tersangka sudah meresahkan masyarakat. “Ketiga tersangka ini melanggar Undang - Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegas Joko Susilo. (walsa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini