Besok GAS Dimintai Keterangan Oleh Polres Deliserdang

Sebarkan:
[caption id="attachment_74148" align="aligncenter" width="350"] Lokasi pembangunan gardu PLN[/caption]



Untuk mengungkap dugaan dua kali pembayaran lahan gardu induk PLN yang berlokasi di Desa Petangguhan Kecamatan Galang, Polres Deliserdang terus mengumpulkan bukti dan keterangan. Penyidik juga telah mengirimkan panggilan kepada pihak PLN dan penerima pembayaran lahan berinisial GAS,.

Informasi diperoleh pada Minggu (11/6), kabarnya pada Senin (12/6) GAS dipanggil Polres Deliserdang untuk dimintai keterangan terkait aliran dana pembayaran lahan yang diduga dua kali. Panggilan untuk GAS dikirim penyidik Tipikor Polres Deliserdang pada Jumat (9/6) sore dan kabarnya diterima isteri GAS. Pemanggilan GAS ini untuk dimintai keterangan apakah pembayaran lahan seluas 7200 M2 (18 rante) oleh pihak PLN kepada GAS langsung tunai atau ditransfer melalui rekening.

Selain itu, pemanggilan GAS juga untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan lahan apakah benar lahan yang dibayarkan PLN sebesar Rp 450 juta adalah benar milik mendiang orangtua GAS atau tidak. Karena informasi di lapangan, mendiang Modjo sudah meninggal dunia sebelum pemberontakan PKI tahun 1965 silam. Sedangkan GAS mengklaim, lahan seluas 7200 M2 milik orangtuanya sesuai Surat yang ditandatangani Kepala Desa Petangguhan, Syamsir disebutkan jika orangtua GAS membeli lahan dari Modjo tahun 1986 silam.

Sedangkan Polres Deliserdang memanggil pihak PLN untuk meminta data jumlah pembayaran lahan kepada GAS maupun luas lokasi lahan yang dibayarkan. Kasat Reskrim Polres Deliserdang AKP T Fathir Mustafa melalui Kanit Tipikor Iptu Suhartono kepada wartawan membenarkan pemanggilan GAS dan pihak PLN. “Surat panggilan sudah diantar pada Jumat (9/6) sore,” tegasnya singkat.

Untuk mengingatkan, lahan Gardu Induk PLN seluas 7200 M2 di Desa Petangguhan, Kecamatan Galang itu pada tahun 2009 lalu menyeret pemilik lahan mendiang H Sali Rajimin, Mansuria Dachi staf BPN, Hadisyam Hamzah SH mantan camat Galang dan Syamsir kedalam penjara karena terbukti mark up lahan seluas 7200 M2 sehingga terjadi kerugian Negara sebesar Rp 230 juta.

Namun setelah perkara korupsi itu, malah GAS muncul mengklaim, lahan itu miliknya padahal saat akan pembebasan lahan itu justru GAS tidak muncul. Anehnya meski pihak PLN sebagai penggugat tapi malah membayar lahan seluas 7200 M2 itu kepada GAS sebagai tergugat I sebesar Rp 450 juta dengan rincian Rp 25 juta per satu rante (400 M2). (walsa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini