Bappeda Asahan Konsultasi Sistem Pemungutan Pajak Galian C

Sebarkan:
[caption id="attachment_80844" align="aligncenter" width="350"] Pegawai Bappeda Asahan Berkonsultasi Dengan kadis Tamben Provinsi Sumut
[/caption]

Badan Pengelola Pendapat Daerah (Bappeda) Asahan melakukan konsultasi mengenai pemungutan pajak bahan mineral bukan logam dan batuan yang tidak memiliki izin ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara, Rabu (7/6/2017).

Dalam konsultasi ini rombongan Bappeda Asahan antara lain Kasi Pendaftaran dan pendataan Apriadi, Kabid Penetapan Dahron Siregar dan Kasubbid Pendaftaran dan Pendataan Pajak Rahmat Dalimunthe diterima langsung oleh Kapala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprovsu Zubaidi diruang kerjanya.

“Kami datang ke Distamben Provsu untuk melakukan konsultasi terkait sistem penarikan pajak galian C, dan mengenai pemungutan pajak bahan mineral bukan logam dan batuan yang tidak memiliki izin maupun untuk proyek kepentingan pemerintah daerah yang menggunakan bahan galian C untuk dikenakan pajak, termasuk pemungutan pajak daerah lainnya,”kata Kabid Pendaftaran dan pendataan Bappenda Asahan Apriadi.

Dari hasil pertemuan tersebut lanjutnya, diperoleh masukan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumut mengenai pengelolaan PAD dan PP 18 Tahun 2016 tentang OPD, termasuk implementasi PP 55 THN 2016 tentang ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah.

“Alhamdulillah kita mendapat masukan dari Kadis Tamben Provsu mengenai pemungutan pajak bahan mineral bukan logam dan batuan yang tidak memiliki izin, termasuk pajak daerah lainnya,” ujar Apriadi.(rial)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini