Bappeda Asahan Konsultasi Izin ke Dinas Energi Sumut

Sebarkan:
Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Asahan melakukan konsultasi mengenai pemungutan pajak bahan mineral bukan logam dan batuan yang tidak memiliki izin ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumut, Selasa (6/6/2017).

Rombongan Bappenda Asahan diantaranya Kabid Pendaftaran dan pendataan Apriadi, Kabid Penetapan Dahron Siregar, dan Kasubbid pendaftaran dan pendataan pajak daerah Rahmat Dalimunthe yang diterima langsung oleh Kadis Zubaidi diruang kerjanya.

“Kami datang ke Distamben Provsu untuk melakukan konsultasi terkait sistem penarikan pajak galian C, dan mengenai pemungutan pajak bahan mineral bukan logam dan batuan yang tidak memiliki izin maupun untuk proyek kepentingan pemerintah daerah yang menggunakan bahan galian C untuk dikenakan pajak, termasuk pemungutan pajak daerah lainnya,”kata Kabid Pendaftaran dan pendataan Bappenda Asahan, kata Apriadi.

Dari hasil pertemuan tersebut lanjutnya, diperoleh masukan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumut mengenai pengelolaan PAD dan PP 18 Tahun 2016 tentang OPD, termasuk implementasi PP 55 THN 2016 tentang ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah.

“Alhamdulillah kita mendapat masukan dari Kadis Tamben Provsu mengenai pemungutan pajak bahan mineral bukan logam dan batuan yang tidak memiliki izin, termasuk pajak daerah lainnya,” ujar Apriadi.(Rial)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini