77 Kg Ganja dan 1200 Gram Sabu Dimusnahkan

Sebarkan:
[caption id="attachment_80989" align="aligncenter" width="350"] 77 Kg Ganja dan 1200 Gram Sabu Dimusnahkan[/caption]

Polres Langkat melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba dari hasil tangkapan bulan Mei-Juni, Jumat (09/06/2017)

Berdasarkan Keterangan Kapolres Langkat, AKBP Dede Rojudin, saat di wawancara wartawan, mengungkapkan bahwa barang bukti yang di musnahkan ini di amankan dari 8 orang tersangka.

"Ini merupakan hasil tangkapan dari delapan orang tersangka, tujuh diantaranya tangkapan narkoba jenis Ganja Kering dan satu orang tersangka yang membawa sabu-sabu," jelasnya.

Barang bukti narkoba jenis Ganja kering dengan total 77 kg dimusnahkan dengan cara di bakar, dan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1200 gram, di musnahkan dengan cara di belender dan di campur air.

Sebelumnya, salah seorang tersangka atas nama Cut Mutia, yang di tangkap oleh anggota Sat Narkoba Polres Langkat membawa ganja seberat 24 bal ganja kering, dengan membawa tiga orang anak nya yang masih balita, bahkan satu di antara nya masih menyusui berusia tiga bulan.

"Salah seorang tersangka merupakan seorang ibu yang saat di tangkap membawa tiga orang anak nya yang masih kecil, mitisnya yang satu masih menyusui, jadi terpaksa anak tersebut ikut ibunya di amankan, sementara dua anaknya yang lain hari ini sudah di jemput oleh saudara nya yang datang dari kampung," ungkap Kapolres. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini