1,5 Tahun Laporan Pengrusakan 'Mengendap', Kasus KDRT SP3

Sebarkan:
Derita Mantan Isteri Akpol


[caption id="attachment_79812" align="aligncenter" width="350"] laura saat dirawat medis[/caption]

T Yulia Sihombing (61) mantan mertua AKBP EWS, kecewa atas kinerja Polda Sumatera Utara. Laporan pengrusakan rumahnya di Perumahan Griya Martubung Blok VI Nomor 94 Medan pada 24 Desember 2015 sekira pukul 05.00 Wib lalu tampaknya tak bakal berproses hingga tuntaa.

Sebab, sudah 1,5 tahun pasca dilaporkan dengan terlapor AKBP EWS (43), dan iparnya JS dan ST, laporan pengaduan ibu kandung LT (36) mantan isteri AKBP EWS itu terkesan “mengendap” di Poldasu.

Selain itu laporan pengaduan atas Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan pelapor LT dan terlapor mantan suaminya itu justru ikut kandas. Laporan dengan nomor STTLP : 636/V/2016/SPKT I tanggal 11 Mei 2016 lalu justru dikeluarkan Poldasu Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Menurut keterangan T Yulia Sihombing kepada sejumlah wartawan di Lubuk Pakam pada Senin (5/6), awalnya pihak Poldasu obyektif dalam menangani kasus pengrusakan maupun KDRT yang dilaporkan T Yulia Sihombing dan LT.

Pelapor pun diberi 'angin sorga' bahwa laporan itu bakal ditindaklanjuti hingga ke tingkat pengadilan. T Yulia Sihombing dan LT pun yakin dan percaya jika Poldasu tidak bakal mengecewakan mereka.

Apalagi waktu itu, pihak Poldasu langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait laporan pengrusakan yang dilaporkan T Yulia Sihombing.

Namun seiring waktu terus berjalan, sejumlah pejabat Poldasu pun dimutasi dan kasus pengrusakan itupun hingga kini “mengendap” di Poldasu. "Sejak pergantian sejumlah pejabat Poldasu lah kasus yang kami laporkan “mengendap” di Poldasu. Pejabat yang lama memang obyektif dan serius menangani laporan kami," ujar T Yulia Sihombing.

Parahnya lagi, laporan Penghapusan KDRT yang dilaporkan anaknya justru di SP3 kan Poldasu dengan surat pemberitahuan SP3 tanggal 4 April 2017. Padahal akibat AKBP EWS mendobrak pintu saat LT akan menutupnya, ibu jari kaki LT patah karena terkena benturan pintu dan terpaksa opname di rumah sakit Columbia sesuai visum et repertum nomor 06/RSCAM/MR/V/2016.

Selain kekerasa fisk yang dialami LT, pasca peristiwa itu juga membuat LT mengalami depresi sedang yang tertuang dalam surat vism Nomor 54/SK/P/Visum/VI/2016 yang ditandatangani dr Evawati Siahaan yang merupakan ahli kedokteran jiwa.

Terpisah Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Ginting kepada wartawan menyebutkan SP3 itu harus diberitahukan kepada korban atau pelapor. Sesuai KUHAP SP3 dilakukan dengan alasan atau pertimbangan jika tersangka meninggal dunia, tidak cukup bukti atau bukan tindak pidana.

"Kurang tau apa alasan atau pertimbangan penyidiknya. Kalau korban atau pelapor kurang puas ditempuh saja upaya hukum seperti praperadilan," tegasnya.(walsa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini