Terlalu...! Laporkan Pungli Malah Dimutasi, SK Kadis Kesehatan Medan Disoal

Sebarkan:
[caption id="attachment_79949" align="aligncenter" width="1024"] Laporkan Pungli Malah Dimutasi, SK Kadis Kesehatan Medan Disoal[/caption]

Sebanyak delapan pegawai Puskesmas Simalingkar akhirnya dimutasi oleh Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Medan, Usma Polita Nasution, pada Senin (29/5/2017).

Diketahui, mereka dimutasi pasca melaporkan adanya pungutan liar berkedok biaya akreditasi Puskesmas. Dalam surat mutasi tidak disebutkan alasan spesifik apa yang membuat kedelapan pegawai ini dimutasi.

Kedelapan orang ini dimutasi ke Dinas Kesehatan Kota Medan.

Seorang pegawai yang dimutasi, drg Ester Sitompul, mengatakan, dimutasinya mereka adalah karena mereka mau melaporkan adanya pungli di Puskesmas Simalingkar berkedok biaya akreditasi.

Laporan dikirimkan kepada DPRD Kota Medan, Ombudsman RI Perwakilan Sumut, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mutasi ini karena kami selama ini menolak adanya pungutan-pungutan liar di Puskesmas," ungkap Ester.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Sumut Fraksi PDI Perjuangan Sutrisno Pangaribuan angkat bicara.

Menurutnya, mutasi yang dilakukan Kadis Kesehatan Pemko Medan terhadap staf Puskesmas Simalingkar melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Sutrisno menjabarkan, adapun pasal yang dilanggar yakni:

Pasal 73 Ayat 1: Setiap PNS dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) instansi pusat, antar instansi pusat dan instansi daerah, dan ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.

Pasal 73 Ayat 7: Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.

Pasal 73 Ayat 2: Mutasi PNS dalam satu instansi pusat atau instansi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Paragraf 1 Pejabat Pembina Kepegawaian Pasal 53: Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama kepada:

a. Menteri di Kementerian,
b. Pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian,
c. Sekretaris Jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural,
d. Gubernur di Provinsi
e. Bupati/Walikota di Kabupaten/ Kota.

"Mutasi dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, maka yang berhak melakukan mutasi adalah Walikota. Jadi, SK Kepala Dinas itu melanggar UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara," tegas Sutrisno.

Anggota Komisi C DPRD Sumut ini meminta staf yang dimutasi pakai SK Kadis tak perlu khawatir dan tetap beraktivitas seperti biasa di Puskesmas Simalingkar. Sebab, katanya, mutasi hanya dapat dilakukan oleh Walikota Medan dengan menerbitkan SK mutasi, dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

"SK Kepala Dinas diabaikan saja. Harusnya Walikota Medan perintahkan seluruh SKPD nya membaca UU Nomor 5 Tahun 2014 agar memahami kewenangannya," pungkasnya.(sandy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini