Polrestabes Medan dan Jasa Raharja Santuni Keluarga Korban Tewas Dihantam Truk

Sebarkan:
W[caption id="attachment_79914" align="aligncenter" width="1040"] Polrestabes Medan dan Jasa Raharja Santuni Keluarga Korban Tewas Dihantam Truk
[/caption]akapolrestabes Medan AKBP Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kasat Lantas AKBP Indra Warman bersama pihak Jasa Raharja menyambangi rumah duka korban yang tewas ditabrak truk di Jln Gagak Hitam/Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (28/5/2017) kemarin.

Kedatangan mereka untuk Turut berbelasungkawa sekaligus memberikan santunan bantuan terhadap keluarga yang ditinggalkan.

Amatan di rumah duka, Senin (29/5/2017) siang, tampak Wakapolrestabes Medan AKBP Tatan Dirsan bersama Kasat Lantas Polrestabes Medan tiba di rumah duka.

Kedatangan mereka langsung disambut baik oleh pihak keluarga yang sebelumnya sudah bersama dengan pihak Jasa Raharja dan Bank BRI yang turut hadir guna memberikan bantuan kepada keluarga korban Indra Subhan Purba (44), Arisa Salwa Purba (13) dan Anas Majid Faja Purba (8) yang tewas akibat dihantam truk bermuatan alat berat yang dikemudikan Saiful Fadli warga asal Langsa.

Terlihat, Wakapolrestabes dan Kasat Lantas AKBP Indra Warman memeluk para keluarga korban guna memberikan semangat agar dapat tabah menerima musibah tersebut.

Selain itu, perwakilan Jasa Raharja Hidayat juga memberikan wejangan dan masukan kepada Ida Parwita Sari yang tak lain istri dan ibu dari korban yang meninggal agar ikhlas dalam menerima segala cobaan yang diberikan Allah SWT.

Sementara, Tatan juga memberikan masukan kepada seluruh keluarga agar lebih memperhatikan Ida Parwita Sari (istri korban), Arrinal Haq Baihaqi (anak sulung korban) dan Agus Zahro Purba (11) yang saat ini masih menjalani perawatan itensif di RS Sari Mutiara.

Setelah memberikan masukan dan wejangan kepada pihak keluarga, Wakapolrestabes Medan tampak membubuhkan tanda tangan di selembar kertas dari Jasa Raharja berupa santunan atau bantuan biaya dari pemerintah atas insiden kecelakaan maut tersebut.

Setelah itu, Wakapolrestabes dan pihak Jasaraharja memberikan secara simbolis santunan dana senilai Rp 75 juta kepada pihak keluarga yang mengalam musibah. Bantuan tersebut langsung diterima oleh istri sekaligus ibu korban kecelakaan Ida Parwita Sari yang menandatangani kertas santunan dana kecelakaan tersebut.

Marzan Saragih yang merupakan abang ipar korban mengatakan, terima asih atas kedatangan bapak Wakapolrestabes Medan, Kasat Lantas dan pihak Jasaraharja berikut rekan-rekan media yang telah banyak membantu kepada keluarga.

"Saya mewakili keluarga mengucapkan ribuan terima kasih kepada Kapolrestabes Medan yang mewakili, Kasat Lantas dan pihak Jasaraharja yang telah datang dan memberikan bantuan kepada kami. Kami juga tidak tahu berkata-kata lebih, yang jelas kami sangat berterima kasih kepada bapak-bapak dan rekan-rekan media yang turut berperan aktif memberikan suport kepada kami. Sekali lagi terima kasih banyak,"ujar Marzan.

Sementara, Wakapolrestabes Medan AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, turut berbelasungkawa dan kepada keluarga agar selalu tabah.

"Kami dari Polrestabes Medan turut berduka cita atas kepergian almarhum suami dan adik kami tercinta. Kami akan membantu proses ini, kepada keluarga agar tabah atas musibah ini," ujar Tatan.

Kemudian, pihak Jasa Raharja Hidayat mengatakan, bahwa kedatangannya ke rumah duka guna memberikan santunan sekaligus unik mengucapkan berbelangsungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan.

"Santunan atau bantuan dari Pemerintah, sebesar Rp 75 juta. Dimana masing-masing korban yang meninggal dunia mendapat Rp 25 juta. Untuk korban luka-luka yang dirawat di rumah sakit Sari Mutiara dan Bina Kasih kita berikan bantuan berupa biaya perawatan ditanggung oleh Jasaraharja. Kepada keluarga kita turut berduka dan semoga amal ibadah alamarhum diterima disisinya," ungkap Hidayat.

Terpisah, Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Indra Warman mengatakan, bahwa saat ini supri Saiful Fadli resmi ditetapkan sebagai tersangka dan pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.

"Pertama-tama saya ucapkan turut berbelasungkawa kepada korban. Untuk supir sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini tengah menjalani pemeriksaan di mako Sat Lantas Polrestabes Medan. Dari hasil pemeriksaan, akibat kelalaian supir yang dengan seketika truk mengalami blong. Untuk itu supir telah melanggar Undang-undang lalu lintas Pasal 310 ayat (2), (3), dan 4 tentang kelalaian berlalu lintas hingga mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, berikut luka berat, luka ringan dan kerugian material. Ancaman hukumannya 6 tahun kurungan penjara," ujar Indra.

Saat disinggung apakah supir terlibat menggunakan narkoba atau dipengaruhi alkohol, Indra menyebut dari hasil test urine dinyatakan negatif.

"Setelah berhasil kita amankan, kita langsung mengambil sample urine. Dari hasil medis, supir tersebut negatif atau tidak ada mengkonsumsi narkoba baik, sabu, ganja maupun obat-obatan. Untuk alkohol juga tidak ada digunakan oleh supir. Murni kelalaian dan pengakuan supir ia panik saat mengetahui rem sudah blong," tandasnya.

Usai memberikan santunan kepada pihak keluarga, Wakapolrestabes Medan AKBP Tatan Dirsan didampingi Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Indra Warman bergegas menuju RS Sari Mutiara guna melihat kondisi anak korban yang berhasil selama Afia Zahro Purba (11) yang mengalami patah pada bagian paha kanan dan bahu kiri tengah dirawat di ruang Delima 1 Lantai 4 RS Sari Mutiara.(sandy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini