Polda Sumut Keluarkan Maklumat Larangan Kembang Api dan Petasan

Sebarkan:
[caption id="attachment_79925" align="aligncenter" width="435"] Polda Sumut Keluarkan Maklumat Larangan Kembang Api dan Petasan
[/caption]


Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), mengeluarkan maklumat dengan nomor Mak/03/V/2017 tentang pengaturan penggunaan bunga api dan larangan penggunaan semua jenis petasan.

Maklumat yang dikeluarkan Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel itu mengacu pada UU Darurat tahun 1951 Pasal 359 dan 188 KUHP, serta Peraturan Kapolri No 2 tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan Bahan Peledak.

"Masyarakat hanya diperbolehkan untuk menggunakan kembang api mainan berdiameter dua inchi dengan kandungan mesiu kurang dari 20 gram," ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting, Senin (29/5/2017).

Selain itu, kata Rina, penggunaan kembang api untuk pertunjukan dengan diameter minimal dua inchi hingga delapan inchi harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pihak kepolisian.

"Kembang api untuk pertunjukkan itu harus ada izinnya dari kepolisian," ujar mantan Kapolres Binjai tersebut.

Rina menambahkan, sanksi tegas juga diberlakukan bagi masyarakat yang menggunakan petasan di sekitar rumah ibadah, rumah sakit, sekolah, bandara, terminal, pelabuhan dan stasiun kereta api.

Selain itu, lanjut Rina, Hal itu juga berlaku di kawasan pusat perbelanjaan, bank, perkantoran serta jalan raya yang dilintasi banyak orang.

"Kami akan berikan dan berlakukan sanksi pidana kepada siapapun yang ketahuan melanggar ketentuan tersebut," pungkasnya.(sandy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini