Pemkab Asahan Beri Keringanan Kerja PNS Selama Ramadhan

Sebarkan:
[caption id="attachment_80031" align="aligncenter" width="265"] Pemkab Asahan Beri Keringanan Kerja PNS Selama Ramadhan[/caption]

Jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Asahan diberi keringanan satu jam jika dibanding hari biasa selama bulan puasa atau Ramadhan ini.

Kendati demikian, Bupati Asahan Drs H Taufan Gama Simatupang, minta agar para abdi negara dan pelayan masyarakat itu tetap menunjukkan kinerja dan dedikasinya yang tinggi tanpa boleh ada alasan malas karena sedang puasa.

Plt Kadis Kominfo Asahan, Rahmat Hidayat Siregar MSi Selasa (30/5/2017) menjelaskan, jika pada hari-hari biasa jam ngantor para PNS Pemkab Asahan dimulai pukul 07.30-16.30 namun terhitung sejak 1 Ramadan jam kerja tersebut mulai 08.00 sampai pukul 15.30 WIB.

“Ini berarti satu jam lebih pendek atau ada keringanan ketimbang hari biasa. Meski begitu, pelayanan pegawai Pemkab harus tetap optimal tidak boleh mengecewakan warga yang membutuhkan pelayanan,” kata dayat didampingi Kabid Komunikasi Media Cetak dan Elektronik Arbin Ariadi Tanjung.

Menurut dia, pengurangan jam kerja selama bulan puasa Ramadan ini sesuai dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia tentang penetapan jam kerja ASN, TNI, dan Polri pada Bulan Ramadhan 1438 H/ 2017.

“Keputusan ini (pengurangan jam kantor) mestinya disambut positif pegawai di bawah, sebagai realisasi rasa tanggungjawab para PNS harus tetap berkomitmen mengabdi kepada masyarakat,”paparnya.(rial)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini