Koperasi Tani Hutan Aek Natonggi Lulus Verifikasi KLH

Sebarkan:
Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan RI menyatakan koperasi Tani hutan Aek natonggi telah lulus Verifikasi Administrasi usulan IUPHHK HTR. Hasil Verifikasi Administrasi tersebut berdasarkan keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan kemitraan Lingkungan Direktorat Penyiapan kawasan perhutanan Sosial.

Verifikaso itu dengan nomor V.35/PHTR/PKPS/04/2017 tentang Hasi; verifikasi Administrasi Permohonan IUPHHK HTR a.n Koperasi Tani Hutan Aek Natonggi di Kec.Simangambat Kab.padang
Lawas Utara.

Verifikasi tersebut dilaksanakan oleh petugas P3AP Pusat dan telah sesuai dengan Perdirjen PSKL No.P.13/PSKL/SET/PSL.O/11/2016 tentang Pedoman permohonan IUPHHK HTR.

Ketua Koperasi Tani Hutan Aek Natonggi Ahmad Musa Sitinjak telah menerima Hasil verifikasi tersebut dari Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan RI melalui konsultan Pendamping Irmansyah SE dari Forestry Consulting Independen di Jakarta dengan.

Selain itu, telah diterima juga Surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan kemitraan Lingkungan Direktorat Penyiapan kawasan perhutanan Sosial No.S.335/PKPS/PHTR/PSKL.0/5/2017 Tanggal 2 Mei 2017 Hal Hasil Verifikasi Administrasi Permohonan IUPHHK
HTR.

Menindak lanjuti hasil verifikasi tersebut, Kementerian LHK memerintahkan kepada balai PSKL wilayah Sumatera
yang berkantor di Medan untuk melaksanakan Verifikasi Teknis di Calon Lokasi Areal kerja HTR Koperasi Tani hutan Aek natonggi dengan surat Perintah verifikasi No.PT.36/PKPS/PHTR/PSKL.5/2017 tanggal 3 Mei 2017 tentang perintah Verifikasi lokasi HTR di Desa Ujung Gading Julu dan Desa Kosik Putih Kec.Simangambat Kab.Padang Lawas Utara.

Ketua Koperasi Aek natonggi A.Musa Sitinjak yang telah disahkan Badan Hukumnya oleh menteri Koperasi UkM RI
di Jakarta meminta dalam pelaksanaan verifikasi teknis tersebut agar kepada semua petani penggarap/perambah
illegal dapat menghormati dan mematuhi hukum tentang kehutanan yang berlaku yakni Undang-Undang no.41
Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-undang no.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Pengrusakan Hutan.

Terbukti semua perambah/penggarap illegal tersebut telah menggunakan kawasan Hutan tanpa ada ijin dari Menteri LHK, karena lokasi tersebut adalah Kawasan hutan berdasarkan SK.Menteri Kehutanan RI
nomor 579/Menhut-II/2014 tanggal 24 Juni 2014 tentang penunjukan Kawasan Hutan di Provinsi Sumatera Utara.

Musa Sitinjak juga meminta aparat pemda Paluta, pihak TNI dan Polri serta instansi yang membidangi kehutanan di
daerah/KPH agar dapat mendukung sepenuhnya pelaksanaan Verifikasi teknis/lapangan tersebut yang dilaksanakan dalam bulan Juni 2017 ini.

Pihak koperasi juga telah meleyangkan surat Edaran nomor 250/Kop-AN/PLU/V/2017
tentang Surat Edaran, kepada semua petani penggarap/perambah yang berada di kawasan tersebut agar mendaftarkan dirinya kepada Koperasi Tani hutan Aek Natonggi selaku Pemegang Hak Pengelolaan IUPHHK HTR yang akan ditunjuk oleh Kementerian LHK RI di Kec.Simangambat Kab.Paluta yang juga termasuk dalam kawasan hutan register 40 Padang lawas.(tt)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini