Dukung Pola Hidup Sehat, Pemkab Asahan Keluarkan Perbup Kawasan Tanpa Rokok

Sebarkan:
[caption id="attachment_79888" align="aligncenter" width="660"] Kawasan tanpa rokok[/caption]
Kawasan tanpa rokok pada daerah tertentu di Kabupaten Asahan akan diberlakukan dalam Peraturan Bupati (Perbup) dan dalam wacana pembahasan.

Rencana ini untuk mendukung Pola Hidup Versih Sehat (PHBS) yang ditekankan pada perilaku bebas asap rokok.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadis Kominfo) Rahmad Hidayat Siregar, Senin (29/5/2017) mengatakan, adapun tujuan diberlakukannya rencana kawasan tanpa asap rokok untuk memberikan ruang bersih, khususnya pada fasilitas umum dan tempat umum serta melindungi masyarakat dari dampak buruk merokok.

“Perbup ini akan kita tuangkan dan ditetapkan mana saja nantinya kawasan yang boleh atau tidak merokok,” ujarnya.

Informasi yang diterima, lokasi sementara yang direncanakan bebas rokok meliputi daerah perkantoran pemerintahan Asahan, rumah ibadah, tempat pelayanan kesehatan, sekolah, ruang bermain anak, dan sejumlah tempat umum lain. Lokasi yang dilarang merokok nantinya akan disediakan tempat khusus bagi perokok.(rial)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini