Buruh Minta Perusahaan Bayar THR Dua Minggu Sebelum Lebaran

Sebarkan:
FSPMI Buka Posko Pengaduan THR

[caption id="attachment_80055" align="aligncenter" width="680"] Ilustrasi posko THR[/caption]

Kalangan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara berharap agar pihak perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 1438 H.

Ketua DPW FSPMI Sumut Willy Agus Utomo
kepada wartawan pada Rabu (31/5) mengatakan Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak normatif pekerja yang wajib diberikan oleh para pengusaha.

"Tanpa diminta pekerja THR seharusnya sudah diberikan, hal ini di atur dalam UU Ketenagakerjaan dan Permenaker No 06 Tahun 2016.Dalam Permenaker tersebut, pekerja yang memiliki massa kerja 1 bulan saja berhak atas THR," kata Willy.

Willy pun menerangkan, THR bagi para pekerja merupakan hal yang sangat penting. Apalagi disaat harga kebutuhan pokok seperti sandang dan pangan menjelang lebaran melunjak tinggi, minimal THR itu dapat sedikit mengurangi beban pekerja dan keluarganya.

"Kita berharap para pengusaha memberikan THR kepada pekerja minimal dua minggu sebelum lebaran, jadi harga kebutuhan belum terlalu naik tinggi," harap Willy.

Masih menurut Willy, FSPMI Sumut juga membuka posko pengaduan THR para pekerja. Willy pun menjelaskan bagi buruh yang tak mendapatkan THR,maka FSPMI diap mengadvokasi dan memperjuangkannya.

"Kita siap bela buruh yang tak dikasih THR,sanksi bagi pengusahaa yang tidak membayar THR adalah pencabutan izin usaha," tegas Willy.

Bagi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Willy meminta agar Disnaker tegas kepada para pengusaha yang tidak memberikan THR kepada para buruh/pekerjanya. "Sanksi pencabutan izin itu perlu dilaksanakan, agar ada efek jerah bagi pengusaha bandel," jelas Willy.

Sementara itu Kepala Disnaker Deliserdang Jonas Damanik mengatakan, pihaknya belum ada mengeluarkan surat himbauan kepada perusahaan terkait pembayaran THR. "Belum ada surat himbauan kepada perusahaan-perusahaan, kita menunggu surat dari Kementrian. Kita belum membuka posko pengaduan THR," kata Jonas Damanik.

Jonas Damanik pun menegaskan, biasanya pihak perusahaan membayar THR tiga hari sebelum lebaran. "Saya berharap pihak perusahaan membayar THR tiga hari sebelum lebaran. Tidak ada sanksi hanya himbauan karena biasanya pembayaran THR tidak bermasalah. Jika surat dari Kementrian sudah ada akan disampaikan ke perusahaan-perusahaan," tegas Jonas Damanik.(walsa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini