Bupati Asahan: Tempat Hiburan Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan

Sebarkan:
[caption id="attachment_79752" align="aligncenter" width="448"] Bupati Asahan, Drs H.Taufan Gama Simatupang MAP[/caption]

Pengusaha tempat hiburan cafe, karaoke, bilyard dan game ketangkasan dilarang beroperasi selama bulan Suci Ramadhan, termasuk memproduksi serta menjual dan membunyikan mercon/petasan Jumat (26/5/2017).

Hal itu tertuang dalam surat edaran Bupati Asahan No.451/2598 tentang himbauan menyambut bulan Suci Ramadhan 1438 H. "Agar dapat dipedomani khususnya bagi pengusaha tempat hiburan yang selama ini beroprasi, selain itu bagi yang tidak mejalankan ibadah puasa agar menghormati orang yang berpuasa,” ujar Plt Kadis Kominfo Rahmat Hidayat Siregar membacakan peraturan yang dikeluarkan Bupati Asahan Drs H.Taufan Gama Simatupang MAP.

Himbauan lain seperti pengusaha rumah makan untuk tidak membuka lebar pajangan hidanganya, menjual miras dan lainya yang bisa merusak nilai bulan Suci Ramadhan. "Hormati orang yang sedang menjalankan ibadah puasa," tambahnya.

Bupati juga mengajak masyarakat untuk gemar bersedekah dan berinfaq selama bulan Suci Ramadhan. "Dengan rajin bersedekah dan berinfaq kita meningkatkan keimanan," ujarnya.

Terpisah, Ketua MUI Kabupaten Asahan H Salman Tanjung saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya menyambut baik himbauan Bupati Asahan dalam menyambut bulan Sici Ramadhan 1438 H. "Umat Islam agar mematuhi himbauan Bupati Asahan dan bagi yang tidak menjalankan ibadah puasa agar menghormati orang yang berpuasa," himbaunya. (rial)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini